Teknologi informasi dewasa ini berkembang sangat pesat, ditandai dengan digitalisasi besar-besaran berbagai bidang termasuk bidang medis atau kesehatan. Di antaraya menyangkut rekam medik (data kesehatan pasien) yang punya peran penting dalam proses kesehatan pasien.
Hal tersebut disampaikan Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Unika Dr Endang Wahyati kepada pers di kampus setempat Selasa (5/3/2019). Menurutnya Peraturan Menteri no 269 tahun 2008 tentang rekam medik yang berlaku sekarang ini perlu ditinjau kembali. Karena selama ini peraturan tersebut lebih pada rekam medik yang bersifat konvensional atau berbasis kertas, belum ada rekam medik yang mengatur elektronik.
“Peraturan rekam medik harus ditinjau kembali dan diperbaharui serta harus diatur dengan jelas karena banyak rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya sudah menggunakan rekam medik yang sifatnya digital atau elektronik” ujar Dr Endang.
Persoalan rekam medik juga menjadi topik seminar nasional yang diselenggarakan Unika Soegijapranata Sabtu lalu (2/3/2019) di Semarang. Seminar yang dibuka Wakil Rektor I Unika Soegijapranata Semarang Dra Cecilia Titiek Murniati MA PhD dan Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Dr Marcella Elwina S SH CN MHum ini mengangkat tema “Paperless Healthcare System in Indonesia: Perlindungan Hukum dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik”. Sejumlah pembicara dihadirkan di antaranya Dr dr Agus Hadian Rahim Sp OT (K) MEpid MHKes (Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI), Prof Dr Wila Chandrawila S SH SH CN, dan Prof Dr Huang Chi-Chen.