Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata, pada Sabtu (22/9) bertempat di Ruang Teater, Thomas Aquinas Unika telah menyelenggarakan Kuliah Dosen Tamu dengan narasumber dari De La Salle University Dasmarinas Philipines Mr. Norbel A. Tabo Dr. PH.
Dalam kuliah dosen tamu bertajuk “Ethical Issues in Public Health Research” ini, Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata, Dr. Endang Wahyati, SH.,MH mengungkapkan rasa antusiasnya terhadap kedatangan dosen tamu dari negara lain untuk menambah pengetahuan dan wawasan pembelajaran.
“Dalam penelitian kesehatan di Magister Hukum Kesehatan itu sebenarnya tidak ter-intervensi langsung dengan manusia, namun tetap ada hubungannya jika penelitian itu dilakukan di rumah sakit yakni dengan pasien, sehingga dibutuhkan Ethical Clearance. Oleh karena itu dengan kedatangan dosen tamu ini kami berharap dapat mengenalkan Ethical Clearance dalam penelitian, khususnya dalam bidang ilmu Kesehatan Masyarakat yang ada di Philipina,”ucapnya.
Sementara pakar Hukum Kesehatan dari Universitas Parahyangan Bandung yang juga menjadi salah satu dosen pengajar Magister Hukum Kesehatan Unika, Prof. Dr. Wila Candrawila ,SH., CN mengatakan dengan tegas bahwa peraturan yang mengatur tentang Ethical Clearance di Indonesia sudah sangat jelas diatur di dalam peraturan Perundang-undangan, dan sangat memperhatikan soal Hak Asasi Manusia.
”Bahkan pada hewan sekalipun butuh kehati-hatian, apalagi manusia, jadi harus aman sekali dan sangat penting sekali menerapkan Ethical Clearance,” tegasnya.
“Yang menjadi masalah di Indonesia tentang masalah penelitian kesehatan ini adalah keterbatasan anggaran untuk mendorong peneliti dalam meningkatkan mutu kesehatan. Dan menurut saya, seharusnya didalam Kementerian Kesehatan memiliki semacam lembaga pengembangan penelitian sendiri yang bertujuan untuk menghasilkan kualitas dari penelitian kesehatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Prof Wila menegaskan bahwa Ethical Clearance sangat diperlukan khususnya untuk kedua pihak antara subjek diteliti dan si peneliti itu sendiri. Jika orang percobaan sebagai subjek penelitian maka ia akan mendapatkan perlindungan, dalam hal ini ialah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan bagi peniliti berguna untuk menghindari pelanggaran HAM, baik publikasi secara Internasional, di Jurnal dan pencairan Dana Penelitian. Hal yang tidak terlepas dari itu adalah pentingnya menghormati privasi dan kerahasiaan orang sebagai percobaan dan memberikan informasi.
Sedang Mr. Norbel A. Tabo DrPH sebagai Koordiantor Komite Etik dari De La Salle University Dasmarinas Philipines yang memiliki latar belakang disiplin Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Ahli Mikrobiologi juga menyampaikan tentang Masalah Etika di Penelitian Kesehatan Masyarakat khususnya di Philipines.
Dalam pemaparan materinya, Mr. Norbel menyampaikan masalah etika penelitian yang secara tidak langsung menempatkan manusia sebagai subyek penelitian.
“Masalah etika penelitian yang secara tidak langsung menempatkan manusia sebagai subyek penelitian di penelitian kesehatan masyarakat ini masih menjadi sesuatu hal yang sensitif, yang membutuhkan penjelasan dari beberapa unsur seperti : bagaimana nilai penelitian itu dalam masyarakat, transparansi, persetujuan tindakan kedokteran, keuntungan , resiko, privasi dan kerentanan. Dari unsur-unsur diatas bisa dikatakan, jika penelitian bersubyek manusia sangatlah riskan dan harus sudah aman,”tandas Norbel. (CR)