Pages

Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Diseminasikan Hasil Studi Banding di Korea

Suasana seminar Magister Hukum Kesehatan dengan narasumber dr Sunarto MSc

Dilatarbelakangi pembaruan keilmuan dan pengetahuan serta wawasan medis beserta regulasinya, maka Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata selama lima hari mulai tanggal 19 hingga 23 Mei 2019 telah mengadakan studi banding ke beberapa tempat di Korea Selatan, antara lain Haka Hospital yang terkait dengan operasi plastik dan museumnya, KBRI Seoul, Yonsei University universitas swasta terbaik di Korea Selatan serta berkunjung ke Yonsei Severence Hospital, Rumah Sakit milik Yonsei University terbaik di Korea Selatan.
Dari hasil studi banding tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu (15/6) lalu mahasiswa Magister Hukum Kesehatan angkatan 28 ini mendesiminasikannya dalam bentuk seminar yang mengangkat tema “Belajar Hukum Kesehatan Hingga ke Negeri Ginseng Praktik Pengobatan Timur – Barat di Korea dan Perbandingannya di Indonesia,” dengan mengundang narasumber yaitu dr Sunarto MSc selaku Ketua PDPKT (Perhimpunan Dokter Pengembangan Kesehatan Tradisional Timur) dan KAI cabang Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam penjelasannya, Muhammad Ikhsan SFarm selaku ketua panitia KKL angkatan 28 mengatakan bahwa negara Korea Selatan sudah menerapkan wisata medisnya tentang pengobatan barat maupun pengobatan timur, oleh karena itu diadakan studi banding ke sana salah satunya untuk mengetahui pengobatan tersebut.
“Di Korea Selatan terkenal dengan pengobatan barat terutama operasi plastiknya, dan pengobatan herbalnya juga dikenal terutama tentang pembuatan produk kesehatan dari ginseng dan pinus merah,” ungkap  Ikhsan.
“Secara garis besar dalam studi banding kemarin, kita juga bisa mengetahui bahwa regulasi pengobatan di Korea Selatan sudah dibuat, termasuk penggunaan robot untuk operasi juga sudah dilegalkan secara hukum di sana. Sebaliknya hal berbeda untuk di Indonesia kita masih dalam pengembangan ilmu sedangkan hukumnya belum mengatur sepenuhnya,” lanjutnya.
Ikhsan menambahkan, bahwa Indonesia tentunya perlu mengikuti perkembangan dunia medis agar tidak tertinggal, dengan tidak hanya mengembangkan ilmu semata namun harus berbarengan dengan menciptakan regulasi yang mendukung.
Dalam seminar yang diselenggarakan di selasar gedung Thomas Aquinas ini, dr Sunarto MSc sebagai narasumber mengungkapkan perbedaan metode pengobatan barat dan timur.
“Pengobatan barat itu konsepnya bahwa keluhan-keluhan pengobatan Simptomatis itu diberi obat substitusi sehingga sifatnya adalah mengobati gejala atau simptom. Sedangkan dalam praktik pengobatan timur itu lebih menekankan pada merangsang daya tahan tubuh untuk menyembuhkan sakitnya, sedangkan pengobatan barat hal tersebut agak diabaikan,” urai dr Sunarto.
“Jadi dalam metode pengobatan timur pengobatannya melalui diri sendiri, tubuh dirangsang untuk bisa menyembuhkan. Karena manusia mempunyai daya untuk itu, dan hal tersebut di timur dikembangkan, bentuknya antara lain bisa akupuntur, meditasi, rileksasi, herbal maupun puasa.  Adapun mekanisme penyembuhannya dengan merangsang badan dan menghidupkan daya mekanisme penyembuhan dirinya,” tambahnya.
“Dokter harusnya menggunakan kemampuan yang jarang digunakannya yaitu nasehat, sebab menurut pendapat saya bahwa pengobatan itu ada tiga cara yaitu pengobatan timur, pengobatan barat dan pengobatan spiritual atau secara agama. Jadi tiga cara ini  bisa dikombinasikan untuk memberikan solusi pada pasien,” tegas dr Sunarto.  (RK)

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp