Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Soegijapranata Catholic University (SCU) menerima kunjungan dari 4 perwakilan Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia (Sesdukkab RI) pada Rabu, 14 Mei 2025. Keempatnya disambut Kepala LPPM SCU Dr. Yustina Trihoni Nalesti Dewi di Gedung Mikael, Kampus 1 SCU Bendan. Hadir pula 2 dosen Ilmu Hukum SCU, I Gusti Nyoman Yonatan Wiradi, MKn dan R.B.J.E. Theo Adi Negoro, MH.
Menurut keterangan Dr. Trihoni, kunjungan tersebut dalam rangka mendiskusikan masukan dari akademisi SCU terkait perancangan RUU Pemindahan Narapidana. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa isu terkait pemindahan narapidana semestinya harus segera diperjelas landasan hukumnya, mengingat banyak negara sudah menerapkan hal tersebut.
“Isu terkait hal itu (pemindahan narapidana) dari sisi akademik sebenarnya sudah settle dan mapan. Kenapa tidak segera diatur? Padahal sudah diadaptasi di berbagai negara,” tegasnya.
Di sisi lain, Dr. Trihoni juga melihat fenomena banyaknya permintaan pemindahan tahanan yang masuk masih direspons Indonesia hanya berdasarkan perjanjian praktis antar negara. Sebaliknya, harus ada landasan hukum yang jelas untuk mengatur hal tersebut.
Mendukung hal tersebut, pihaknya turut memberikan masukan mengenai pemuatan asas serta prinsip penting yang harus termuat dalam RUU. Salah satunya yaitu implementasi koordinasi kelembagaan yang bakal terlibat dalam pemindahan narapidana.
”Menjadi penting karena ada isu kedaulatan, hubungan diplomasi, dan hak asasi juga di dalam sana,” lanjut Dr. Trihoni. Maka dari itu, menurutnya sistematika pemindahan narapidana harus segera diatur.
Ia pun menyoroti banyaknya WNI yang menjadi tahanan di luar negeri yang cenderung merasa stres. Beberapa di antaranya dipengaruhi oleh perbedaan budaya, bahasa, hingga makanan. Dalam hal ini, pemerintah perlu melihat RUU Pemindahan Narapidana sebagai upaya dalam menjamin perlindungan terhadap warga negara.
Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan kesiapan dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang saat ini menurut Dr. Trihoni telah memasuki overcapacity hingga 200%. Selain itu, adanya RUU Pemindahan Narapidana menurut Dr. Trihoni juga menjadi solusi untuk merespons banyaknya tahanan WNA di Indonesia.
Kerja Sama dengan Sesdukkab RI
Dr. Trihoni menjelaskan jalinan kemitraan dengan Sesdukkab RI sudah berjalan kurang lebih selama 2 tahun. Pihaknya pun beberapa kali memberikan masukan dalam diskusi sejenis terkait berbagai isu yang dihadapi pemerintah. Bulan lalu, pihaknya dengan Sesdukkab RI baru saja mendiskusikan ide perancangan aplikasi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) guna mendukung masukan ke pemerintah.
“Awalnya kami diminta membahas soal isu-isu tentang perbatasan. Beberapa kali pihak Sesdukkab ke kampus untuk menghadirkan kuliah tamu. Kami berharap mahasiswa dan dosen juga bisa ikut diperbantukan di sana ke depan,” pungkas Dr. Trihoni.