Logo Soegijapranata Catholic University (SCU) White
Search...
Close this search box.

Jalur Sepeda Belum Maksimal, Ini Penjelasannya

image

Pemerintah Kota Semarang memfasilitasi pengguna sepeda dengan meresmikan jalur sepeda pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pentertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, ini sebenarnya masih tahap sosialisasi. Rambu-rambunya juga belum dipasang semua.

“Yang perlu diketahui masyarakat adalah jalur sepeda itu ada dua. Pertama, jalur sepeda untuk transportasi. Kedua,  jalur sepeda untuk rekreasi dan olahraga,” katanya kepada Serat.id Senin, 26 Oktober 2020.

Menurut dia, yang ada sekarang ini kategorinya masuk jalur sepeda untuk rekreasi dan olahraga. Jadi jalurnya itu bisa berbagi dengan kendaraan pribadi atau umum. Ke depan akan diatur kapan jalur itu boleh untuk parkir dan kapan tidak boleh.

“Ini masih saya pantau, saya survei dulu. Di jalur itu kan ramainya pada hari tertentu. Tidak setiap hari dipakai kusus pesepeda,” jelasnya.

Dia menjelaskan, jalan protokol yang sudah di-setting untuk jalur sepeda itu di antaranya Jalan Pemuda, segmen dari Tugu Muda ke Paragon. Lalu, dari Tugu Muda ke Masjid Raya Baiturrahman, kawasan Simpanglima.

’’Itu akan kami patenkan untuk larangan parkir, jadi nantinya kalau ada yang melanggar pasti akan kami tindak,” tandasnya.

Rencananya akan ada 20 area jalur sepeda dengan panjang puluhan kilometer yang membentang di seluruh Kota Semarang.

‘’Ini dilakukan secara bertahap. Namun, untuk jalur yang kategori transpotasi masih kami pikirkan.” paparnya.

Danang mengungkapkan, saat ini baru tersedia sejauh tujuh kilometer. ’’Tapi itu fleksibel ya. Ini masih kami pantau. Kami amati terus aktivitas pesepeda seperti apa. Sebab, ini kan musim-musiman saja, saat pandemi gini orang bersepeda. Sebelumnya kan paling ada pada Minggu,” katanya.

Menggembirakan

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, jalur sepeda mulai disediakan di Semarang. Ini menggembirakan.

Dia mengatakan, hal itu setelah banyak orang memberi catatan dan responnya bagus sehingga pesepeda mendapatkan jalur yang baik.

“Nanti bisa ditambahi tempat parkirnya, tapi ini tidak bisa dalam waktu yang pendek. Di beberapa tempat sudah ada kok, seperti tempat wisata Kota Lama dan beberapa tempat juga sudah ada, meskipun kecil kapasitasnya mungkin kurang, tapi parkir sepeda harus dipikirkan,” katanya.

Dia mengimbau, semua orang yang tidak menggunakan sepeda agar menghargai pesepeda. Pesepedanya di jalur sepeda, jangan di jalur mobil. Bagi pengendara mobil jangan masuk ke jalur sepeda. Jadi saling menghormati.

“Ini kan baru beroperasi beberapa hari, perlu sosialisasi. Kalau nanti sudah mengerti semua, jika ada mobil parkir yang dioperasi, di tilang,” terangnya.

Terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengkritisi hal tersebut.

Dia menilai kebijakan tersebut sebenarnya pernah diterapkan pada 2010 di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

“Kisah lama terulang kembali. Tahun 2010 sudah dibikin jalur sepeda di ruas yang sama seperti sekarang, namun gagal,” kata Djoko.

Kebijakan tersebut kini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

“Peraturan ini sebagai panduan teknis bagi daerah untuk membuat aturan lebih lanjut dalam mengatur sepeda sebagai alat transportasi jarak pendek,” ucapnya.

Menurutnya, pembangunan jalur sepeda seharusnya terproteksi. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

“Ada tiga hal yang diatur, yaitu persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Djoko, pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah itu.

Dia menjelaskan, kendala membuat jalur khusus sepeda antara lain pengguna sepeda motor dan aktivitas parkir di tepi jalan.

“Bikin jalur sepeda sebaiknya jangan mengambil sebagian ruang gerak kendaraan bermotor. Jika mau diambil, seluruhnya atau lahan parkir tepi jalan yang dihilangkan,” paparnya.

Dia mengungkapkan, ada lima prinsip dasar desain jalur khusus sepeda, meliputi keamanan, koherensi, kenyamanan, daya tarik, dan kelangsungan rute.

“Jalur khusus tersebut seharusnya bisa dibuat pembatas fisik dengan jalur kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan demi keselamatan pesepeda,” jelasnya.

Untuk itu, dia berharap pemda bertindak tegas terkait larangan parkir kendaraan di jalur khusus sepeda.

“Harus berani punya kebijakan melarang parkir di tepi jalan di sepanjang jalur sepeda. Penegakan hukum juga harus dilakukan,” katanya.

https://serat.id/2020/10/27/jalur-sepeda-belum-maksimal-ini-penjelasannya/

berita serupa:

https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/17033501/jalur-sepeda-jadi-tempat-parkir-mobil-ini-kata-kadishub-kota-semarang?page=all

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Segenap Sivitas Akademika Soegijapranata Catholic University (SCU), turut berduka cita atas meninggalnya Ir. Daniel Hartanto, S.T., M.T (Dosen Program Studi Teknik Sipil)

#RIP
Selamat Hari jadi ke-477 Kota Semarang ✨

#HUTSemarang
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional ✨

#HariPendidikanNasional
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat Hari Buruh 2024

#HariBuruh
Stop Galau! Masih ada Beasiswa Masuk di SCU, buruan! Gak pake tes cuma pakai nilai rapor ajah 😁

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning

Share:

More Posts

Send Us A Message