Logo Soegijapranata Catholic University (SCU) White
Search...
Close this search box.

Prodi Ilmu Hukum Unika Bahas Notaris dan PPAT dalam Diskusi Seri-2

Pelaksanaan Diskusi Serial Ke-2 Prodi Illmu Hukum FHK secara online via zoom

Pada hari Sabtu (30/1) Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata kembali mengadakan Serial Diskusi Profesi Hukum ke-2 dengan topik yang membahas “Peluang dan Tantangan Menjadi Notaris dan PPAT yang Profesional dan Berintegritas”.
Dalam acara diskusi itu hadir sebagai narasumber Dr Catharina Mulyani Santoso SH Sp N MH yang merupakan alumni Prodi Ilmu Hukum FHK Unika sekaligus Sekretaris Pengwil Jateng Ikatan Notaris Indonesia.
Kemudian hadir pula narasumber Suyanto SH (Notaris /PPAT) yang menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah serta Anggota Majelis Pengawas dan Pembina PPAT Wilayah Jawa Tengah. Sedang narasumber ketiga adalah PJ Soepratignja SH Sp N, dari akademisi Prodi Ilmu Hukum FHK Unika Soegijapranata.
Dalam acara diskusi yang diselenggarakan melalui ruang virtual Unika dengan menggunakan media zoom dan disiarkan langsung ke laman youtube itu dimoderatori oleh Dr B Resti Nurhayati SH MHum.
Dalam sambutannya Wakil Dekan FHK Unika Dr Y Budi Sarwo SH MHum menyampaikan harapannya dengan penyelenggaraan diskusi profesi hukum yang kedua kalinya melalui ruang virtual Unika tersebut.
“Tujuan penyelenggaraan serial diskusi ini adalah untuk membuka cakrawala dari seluruh civitas FHK Unika Soegijapranata dalam menyikapi era new normal. Dan dalam kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi kita semua untuk tetap mengembangkan ilmu pengetahuan, tetap survive dan tetap bertahan untuk menghadapi tantangan zaman seperti saat ini,” ucap Dr Budi Sarwo.
Di era globalisasi dan era digital ini, ada yang harus dipersiapkan dengan baik oleh calon notaris yang saat ini dipegang oleh generasi milenial yang bisa berarti menjadi peluang atau tantangan.
Era informasi yang berkembang saat ini bisa menjadi bumerang atau peluang. Hal tersebut mengingat banyaknya transaksi-transaksi yang menggunakan electronic system atau secara online dan mengalami banyak perkembangan serta terintegrasi antara yang satu dengan yang lainnya, lanjutnya.
Sedang Dr Catharina Mulyani dalam paparan materinya menjelaskan tentang notaris dan PPAT seperti yang disebutkan dalam undang-undang.
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam UUJN (Undang-undang Jabatan Notaris) atau berdasarkan Undang-undang lainnya,” jelas Dr Catharina.
Sedang daerah kerjanya adalah seluruh daerah dalam satu provinsi, tapi berkedudukan di Kota atau kabupaten serta diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, atau hak milik atau satuan rumah susun. Daerah kerjanya adalah kabupaten atau kota dan akan diperluas dalam satu provinsi namun belum bisa dilakukan, menunggu proses digitalisasi atau online. Selain itu, PPAT diangkat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Yang boleh dirangkap oleh Notaris adalah jabatan PPAT dan Pejabat Lelang kelas II, ungkapnya.
Sementara narasumber Suyanto SH memaparkan tentang integritas dalam tugas, pengawasan  dan pembinaan notaris.
“Notaris sebagai seorang manusia yang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan berkarakter kuat, berpegang teguh pada prinsip, menepati janji dan tidak memiliki sifat yang plin-plan,” terangnya.
Notaris adalah satu-satunya orang swasta yang dipercaya untuk menggunakan lambang negara di dalam cap jabatan notaris, sehingga apabila dalam pelaksanaan tugasnya tidak benar maka akan menimbulkan masalah.
Maka dalam praktiknya, sebagai notaris harus betul-betul hati-hati, dan penuh dengan profesionalitas atau menimba ilmu dalam kenotariatan sebanyak mungkin, sehingga dapat mengetahui perkembangannya, lanjutnya.
Notaris sebagi perpanjangan tangan pemerintah, dituntut untuk taat pada etika profesi. Dan Untuk menjaga ketaatan notaris dalam praktek profesinya maka ada pembinaan dan pengawasan Notaris, melalui Majelis Pengawas Notaris dan juga Majelis Kehormatan Notaris.
Sedangkan narasumber ketiga dalam acara diskusi Profesi Hukum ke-2 ini, adalah PJ Soepratignja SH Sp N yang mengulas tentang paradigma pendidikan profesi notaris.
“Berdasar PP Nomor 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi, pendidikan kenotariatan dimasukkan program Magister dan bukan pendidikan profesional,” ucap PJ Soepratignja.
Dalam pendidikan kenotariatan, hendaknya bisa menggunakan metode PBL (Problem Base Learning) dan Students’ Sense of Learning, supaya mahasiswa benar-benar memiliki kemampuan untuk menggali kasus yang betul terjadi di masyarakat, tandasnya. (FAS)

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Selamat Hari jadi ke-477 Kota Semarang ✨

#HUTSemarang
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional ✨

#HariPendidikanNasional
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat Hari Buruh 2024

#HariBuruh
Stop Galau! Masih ada Beasiswa Masuk di SCU, buruan! Gak pake tes cuma pakai nilai rapor ajah 😁

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning

Share:

More Posts

Send Us A Message