HMPS-IH SCU Angkat Isu Perlindungan Pekerja Outsourcing dalam Serial Diskusi PANCAKUSI III

HMPS-IH SCU Angkat Isu Perlindungan Pekerja Outsourcing dalam Serial Diskusi PANCAKUSI III

Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPS-IH) Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) menyelenggarakan Serial Diskusi PANCAKUSI III pada Selasa, 19 Mei 2026. Mengusung tema “Problematika Wanprestasi dalam Perjanjian Outsourcing serta Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Pekerja”, kegiatan ini menjadi ruang diskusi akademik mengenai persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap muncul dalam praktik outsourcing di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Mini Theater Gedung Albertus, Kampus 1 SCU Bendan ini mengajak mahasiswa diajak memahami persoalan wanprestasi dalam hubungan kerja outsourcing dari berbagai sudut pandang, mulai dari hukum ketenagakerjaan, akademik, hingga gerakan buruh. Diskusi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran kritis mahasiswa terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing di tengah dinamika hubungan industrial yang terus berkembang.

Dosen Ilmu Hukum SCU, I Gusti Nyoman Yonatan, M.Kn menjelaskan hubungan hukum dalam sistem outsourcing serta berbagai bentuk wanprestasi yang dapat dilakukan perusahaan alih daya terhadap pekerja. Menurutnya, wanprestasi dapat berupa keterlambatan pembayaran upah, tidak dipenuhinya hak pekerja sesuai perjanjian, maupun pelanggaran kewajiban lain yang telah disepakati dalam hubungan kerja.

“Perlindungan terhadap pekerja dapat dilakukan melalui upaya preventif maupun represif. Upaya preventif dilakukan melalui sistem perizinan yang ketat terhadap perusahaan outsourcing, sedangkan upaya represif dapat ditempuh melalui gugatan perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial ataupun gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri,” jelas Yonatan.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan pemberi pekerjaan pada dasarnya tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan pekerja outsourcing. Karena itu, apabila terjadi wanprestasi antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan outsourcing, pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.

Sementara itu, Mahasiswa Ilmu Hukum SCU, Dionisius Tirta menyoroti lemahnya implementasi dan pengawasan terhadap sistem outsourcing di lapangan. Ia menilai persoalan outsourcing tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada pelaksanaan dan pengawasan yang belum optimal. “Fleksibilitas dalam hubungan kerja seharusnya tidak menghilangkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan pekerja outsourcing sering berada dalam posisi rentan akibat ketidakjelasan pertanggungjawaban antara perusahaan vendor dan perusahaan pengguna jasa. Melalui pemaparannya, peserta diajak melihat secara kritis apakah sistem outsourcing saat ini benar-benar telah memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja.

Sementara, Ketua Serikat Pabrik, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSBI), dan Koordinator KASBI Jateng, Mulyono, S.H menekankan pentingnya peran serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja outsourcing. Ia menyampaikan bahwa serikat buruh memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial, khususnya dalam memberikan pendampingan bagi pekerja yang berada dalam kondisi rentan.

“Outsourcing tidak seharusnya hanya dipandang sebagai strategi efisiensi perusahaan, tetapi juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat pekerja,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya persoalan pengawasan, penegakan hukum, dan ketidakjelasan tanggung jawab antara vendor dan perusahaan pengguna jasa dalam praktik outsourcing. Karena itu, penguatan serikat buruh dan kesadaran kolektif pekerja dinilai menjadi faktor penting dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pemahaman baru mengenai wanprestasi dalam perjanjian outsourcing, perlindungan hukum pekerja, serta pentingnya pengawasan dan peran serikat buruh dalam hubungan industrial. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang akademik yang mendorong mahasiswa lebih kritis dalam memahami dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait praktik outsourcing dan perlindungan hak pekerja.

Picture of Humas

Humas