SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan untuk mengungkap aktor lain maupun pengembangan kasus bailout Bank Century. Putusan pengadilan yang saat ini masih mengadili Budi Mulya, akan menjadi bukti pengusutan kasus yang dilakukan KPK itu disetujui atau terbukti di pengadilan atau tidak dan akan menjadi titik tolak. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditemui usai menjadi pembicara pada seminar nasional Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Transisi 2014 di kampus Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Kamis (20/3) siang menuturkan, hasil persidangan di pengadilan akan menjadi sempurna, misalnya saksi yang diperiksa dalam berkas acara perkara (BAP) di KPK bisa berubah atau mencabut kesaksiannya. Tetapi, jika sudah bersaksi dalam sidang maka kesaksian itu tak bisa dicabut. ’’Pengusutan kasus Bank Century ini sangat lama.
KPK telah mengusut selama satu tahun dua bulan. Sedangkan proses politik dalam kasus ini sudah berjalan sekitar tiga tahun. KPK juga sudah memeriksa 130 saksi yang terdiri dari 120 orang menjadi saksi fakta dan 10 orang menjadi saksi ahli,’’ katanya. KPK, kata Bambang, juga telah berhasil menyelesaikan kasus pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan terdakwa Budi Mulya. Sistem Pengaderan Dalam seminar yang dimoderatori Rektor Unika Soegijapranata Prof Dr Y Budi Widianarko itu, Bambang juga mengkritik sistem pengaderan dan sistem keuangan partai politik. Ia mengamati, antara satu partai dan partai lainnya tak ada perbedaan ideologi. Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, menyampaikan, dirinya juga ragu partai politik akan menyetujui pembatasan jabatan DPR. Sebab, pengelolaan keuangan parpol sampai saat ini masih buruk. (H84-90)
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/03/21/256317/KPK-Tunggu-Aktor-Lain-Kasus-Century