Yon Haryono | Jumat, 21 Maret 2014 | 05:30 WIB
Suasana seminar (Foto sugeng irianto)
SEMARANG (KRjogja.com)- Wakil Ketua KPK Dr Bambang Widjojanto SH menyatakan terjadi sedikitnya 5 kesalahan paradigmatik pemberantasan korupsi di Indonesia. Di antaranya koruptor hanya diminta tanggungjawabnya pada kerugian negara, bukan pada nilai kerugian yang berupa dampak dari tindak kejahatannya.
“Paradigma lain yang salah, kejahatan korupsi adalah well organized crime tetapi penanganan kasus tidak membongkar “jaringan dan kartel” kejahatan korupsi. Dan pemberantasan korupsi tidak ditangani secara sistematik dan terstruktur”, ujar Bambang Widjojanto SH saat menjadi salah satu pembicara seminar “Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Transisi 2014” yang diselenggarakan Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang. Moderator Prof Dr Y Budi Widianarko MSc yang juga rektor Unika Soegijapranata, Kamis (20/03/2014).
Menurut Bambang Widjojanto, ke depan KPK akan menjadikan koruptor makin jera, di antaranya dengan memiskinkan koruptor. Misalnya koruptor tidak hanya mengembalikan kerugian uang negara tetapi juga sampai pada dampak kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan korupsi tersebut.
Sedang Dadang Trisasongko SH (Sekjen Transparancy International), Ir Henry MP Siahaan MA, SH (Staf Partnership for Governance Reform Indonesia) dan Dr Marcella Elwina S, SH, CN, M.Hum (dosen Unika) menyampaikan sejumlah persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka menganggap KPK harus diselamatkan dari para koruptor serta pihak tertentu yang ingin melemahkan bahkan kalau perlu membubarkan KPK lewat RUU KUHP yang saat ini ada di DPR.(Sgi)