
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Soegijapranata Catholic University (SCU), Forkom LPPM Perguruan Tinggi Jateng, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, dan Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Lokakarya Pemeliharaan Paten di Gedung Antonius, Kampus 1 SCU Bendan, Selasa (15/9).
Forum ini membahas pentingnya pemeliharaan paten bagi pemegang paten, khususnya dalam menjaga keberlanjutan perlindungan hukum dan pemanfaatan hasil inovasi. Lebih dari 40 pengelola sentra paten dan kekayaan intelektual dari berbagai perguruan tinggi di Jateng dan DIY mengikuti kegiatan tersebut.
Lokakarya membekali peserta dengan pemahaman mengenai pemeliharaan paten setelah proses pendaftaran. Materi disampaikan oleh Rais Prasetio, Arsiparis Ahli Pertama sekaligus Staf Tim Kerja Pemeliharaan Paten DJKI Kementerian Hukum. Selain itu, hadir Iis Widiani, Arsiparis Ahli Pertama pada Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, serta Suzy Heranita, Ketua Tim Kerja Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Paten, DTLST dan Rahasia Dagang.
Pengelolaan Paten dan Implementasi
Suzy menjelaskan bahwa pemeliharaan paten menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan hasil inovasi. Menurutnya, inventor perlu memastikan paten yang telah didaftarkan dapat terus dikembangkan dan diimplementasikan. “Bukan hanya ketika penemuan itu selesai, tetapi implementasinya juga harus berkelanjutan,” tambah Suzy.
Sejalan dengan itu, Kepala LPPM SCU, Dr. Yustina Trihoni Nalesti Dewi, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeliharaan paten menjadi tahap penting setelah memperoleh paten. Menurutnya, kepemilikan paten perlu dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan agar hasil inovasi tidak berhenti setelah proses pendaftaran. “Paten itu tidak berhenti di situ. Setelah patennya didapat, paten itu harus dipelihara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng, Tjasdirin, menyampaikan bahwa pemeliharaan paten masih menjadi tantangan bagi sebagian inventor. “Biaya pemeliharaan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan pengelolaan paten,” katanya.
Menurutnya, edukasi mengenai pemeliharaan paten diperlukan agar inventor memahami manfaat perlindungan hukum terhadap hasil inovasi. Paten yang terus dipelihara juga memiliki peluang untuk dimanfaatkan dan menghasilkan nilai bagi masyarakat.
Kolaborasi dan Inovasi Berkelanjutan
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, dalam sambutannya menekankan peran perguruan tinggi sebagai ruang lahirnya berbagai inovasi. “Perguruan tinggi bukan sekadar tempat menimba ilmu, melainkan telah berkembang menjadi tempat lahirnya gagasan-gagasan visioner yang berpotensi mengubah wajah industri dan kesejahteraan masyarakat melalui kekayaan intelektual, khususnya paten,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Umum Forum Komunikasi (Forkom) LPPM Perguruan Tinggi Jateng, Dr. Iswoyo, S.Pt., M.P., pun turut menyampaikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Pihaknya sendiri sebagai wujud kerja sama perguruan tinggi dalam penguatan pengelolaan penelitian dan kekayaan intelektual. Kolaborasi tersebut membuka ruang bagi perguruan tinggi untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola paten. “Jadi Forkom LPPM Perguruan Tinggi Jateng itu menghimpun semua LPPM, baik negeri maupun swasta, termasuk perguruan tinggi keagamaan,” ujar Dr. Iswoyo.









