PSDK SCU Dorong DPR RI Sahkan RUU untuk Pastikan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat dalam Hukum dan Tata Kelola Kenegaraan

Pusat Studi Desa dan Kawasan (PSDK), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Soegijapranata Catholic University (SCU) mendorong agar DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Masyarakat Adat. Hal tersebut disampaikan dalam Serial Diskusi PSDK yang diselenggarakan secara hybrid di Gedung Mikael, Kampus 1 SCU Bendan, Kamis (13/8).

Fokus Bahasan

Forum ini menghadirkan Dr. Eko Nurmardiansyah, S.H., M.Hum. (Anggota PSDK & Dosen Ilmu Hukum SCU) dan Muhammad Arman (Direktur Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)). Sejalan dengan tema, “RUU Masyarakat Adat: Substansi dan Dinamika,” Ketua PSDK SCU, Drs. Andreas Pandiangan, M.Si menjelaskan forum ini bertujuan membahas substansi dan dinamika pembahasan draf RUU tentang Masyarakat Adat tertanggal 13 November 2025. “Ini adalah salah satu RUU terlama sejak reformasi dan sudah ada di DPR sejak 2001,” tandasnya.

Panjangnya perjalanan RU ini menurut Kepala LPPM SCU, Dr. Yustina Trihoni Nalesti Dewi, S.H., M.Hum. menunjukkan adanya berbagai kepentingan. Beberapa di antaranya mulai dari kewenangan sektoral, cara pandang terhadap masyarakat adat, hingga sejauh mana masyarakat adat menempat diri dan berhadapan dengan negara selama proses menentukan kebijakan.

Dr. Trihoni pun menilai pentingnya melihat sejauh mana negara menempatkan masyarakat adat dalam hukum dan tata kelola kenegaraan. “Kami melihat bahwa pengakuan masyarakat adat masih terfragmentasi dalam berbagai regulasi yang sifatnya sangat sektoral. Perlindungannya pun tidak selalu efektif, mulai dari wilayah, sumber daya, hingga kelembagaan adatnya,” tuturnya.

Pembahasan RUU ini menurutnya menyentuh persoalan yang jauh lebih besar, yakni relasi antara masyarakat adat dan negara. Persoalan tersebut berkaitan dengan posisi hukum serta sumber-sumber legitimasi yang hidup di luar negara. Adapun di antaranya termasuk kewenangan dan otoritas masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum terbentuknya negara.

”Di satu sisi, UU ditujukkan untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat. Namun, di sisi lain, keberadaan mereka berpotensi tetap bergantung pada mekanisme pengakuan administratif dari negara,” tegas Dr. Trihoni.

Urgensi dan Perhatian

Saat ini, pemerintah telah memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sejalan dengan Dr. Trihoni, Dr. Eko juga menilai masyarakat adat mestinya mendapatkan perhatian dan posisi dalam tata kelola kenegaraan. “Masyarakat adat masih menghadapi persoalan pengakuan dan perlindungan hak, terutama ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan pengelolaan wilayah dan sumber daya alam,” tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Arman dengan menggambarkan luasnya komunitas masyarakat adat yang perlu mendapatkan kepastian hukum. “Terdapat 2.621 komunitas yang menjadi anggota AMAN dan ada sekitar 36,4 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pengakuan terhadap masyarakat adat sebenarnya telah diamanatkan secara konstitusional melalui Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur UU,” tegas Dr. Eko.

Dalam perkembangannya, DPR juga mengubah nomenklatur RUU dari “RUU Masyarakat Hukum Adat” menjadi “RUU Masyarakat Adat”. Baleg DPR RI menargetkan penuntasan pembahasan RUU tersebut pada periode pemerintahan saat ini. Pada Juni hingga Juli 2026, pembahasan pun masih terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperdalam substansi, termasuk masyarakat adat, akademisi, serta pelaku usaha yang aktivitasnya beririsan dengan wilayah adat.

Arah Baru

Arman menjelaskan bahwa RUU tentang Masyarakat Adat semestinya diarahkan pada: pembentukan karakter hukum yang lebih sederhana dan administratif; model pengakuan deklaratif, di mana negara memvalidasi keberadaan entitas masyarakat adat yang pada dasarnya telah eksis di tengah masyarakat; sifat pengaturan yang terpadu dan holistik, serta fokus birokrasi yang tepat dan cepat.

Ia juga menambahkan perlunya pengaturan RUU dalam menempatkan pemulihan keadilan dan HAM bagi masyarakat adat sebagai salah satu dasar utama. “Besar harapan bahwa RUU dapat mengharmonisasi berbagai regulasi yang selama ini mengatur masyarakat adat secara sektoral dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih,” katanya.

Picture of Humas

Humas