Pages

Unika Keluarkan SE Rektor tentang Pelaksanaan Bekerja di Rumah

image

Unika Soegijapranata mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor 0502 tentang Pelaksanaan Bekerja di Rumah di Lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata atau WFH (Work From Home).

Hal tersebut sebagai langkah imbauan pemerintah untuk mencegah pandemi virus COVID 19. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai hari Kamis (26/3/2020) bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) Unika Soegijapranata.

Ini sebagai langkah menyikapi perkembangan COVID 19 dan perlunya tindakan antisipatif yang tepat demi tetap terselenggaranya kegiatan perkuliahan melalui daring maupun pelayanan administratif, ujar Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan Unika Soegijapranata Dr Theresia Dwi Hastuti SE MSi Akt CPA.

Namun demikian dalam kondisi tertentu, saat kita perlu koordinasi karena ada perubahan secara mendadak, maka dosen atau tendik terkait diminta bersedia hadir di kampus, tambahnya.

Demikian pula prosedural yang harus dilakukan oleh setiap dosen dan tendik Unika apabila melaksanakan pekerjaan di rumah, juga sudah diatur melalui beberapa tahap seperti yang tercantum dalam panduan di sintak Unika Soegijapranata.

Masing-masing harus melakukan Update Status di sintak.unika.ac.id yang didalamnya ada fasilitas pengambilan foto dan berbagi lokasi, serta status kesehatan, mengisi aktivitas kerja hari tersebut, kemudian tahap terakhir adalah presensi kehadiran bekerja di rumah, katanya.

►https://www.ayosemarang.com/read/2020/03/26/54288/unika-keluarkan-se-rektor-tentang-pelaksanaan-bekerja-di-rumah

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp