Program Studi Magister Hukum Kesehatan (MHKes) Soegijapranata Catholic University menyelenggarakan The 4th Health Law International Online Seminar (HLIOS) 2026 secara daring pada Sabtu, 23 Mei 2026. Mengusung tema “Emerging Global Challenges in Health and Medical Law: Regulation, Governance, and Dispute Settlement,” seminar ini membahas berbagai isu strategis hukum kesehatan dan medis di tingkat global.
Sekprodi MHKes SCU, Dr. Endang Wahyati Yustina, S.H, M.H menjelaskan bahwa forum ini menjadi komitmen pihaknya dalam mengembangkan kajian hukum kesehatan yang responsif terhadap dinamika global. Sejalan dengan itu, Ketua HLIOS 2026 sekaligus Alumna MHKes SCU, dr. Susy Ariyanie Yusuf, M.H menilai hadirnya seminar ini bertujuan sebagai ruang dialog untuk menjawab berbagai tantangan hukum kesehatan global. “Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk bertukar gagasan, memperkaya perspektif, serta merumuskan solusi hukum yang adaptif terhadap berbagai tantangan kesehatan global,” ujarnya.
Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai negara, antara lain Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU (Menteri Kesehatan RI), Kumaralingam Amirthalingam (National University of Singapore), Chung-Shan Hung (Hungkuan University, Taiwan), Dr. Nor Azizan Zakaria (Universiti Kebangsaan Malaysia), Dave E. Marcial (Silliman University, Filipina), dan Prof. Muhammad Nasser (Ketua Indonesian Health Law Lectures Association sekaligus Vice President World Association for Medical Law (WAML) 2013-2017, )
Mereka membahas berbagai isu strategis terkait hukum kesehatan internasional, mulai dari penyelesaian sengketa medis, regulasi pelayanan kesehatan, telemedicine, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), hingga pelayanan kesehatan paliatif. Perkembangan teknologi kedokteran dan digitalisasi layanan kesehatan dinilai membawa manfaat besar, tetapi juga memunculkan tantangan hukum yang semakin kompleks, terutama terkait perlindungan hak pasien, kerahasiaan medis, tata kelola layanan kesehatan, dan akuntabilitas tenaga kesehatan.
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam seminar adalah perkembangan layanan palliative care di Indonesia. Menurut Dr. Endang, layanan pendampingan pasien terminal kini mulai mendapat perhatian khusus dalam regulasi kesehatan nasional. “Dulu upaya pelayanan kesehatan hanya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sekarang paliatif mendapatkan perhatian khusus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ini menjadi perkembangan penting dalam hukum kesehatan Indonesia,” jelasnya.
Pembahasan mengenai layanan palliative care juga diperdalam oleh Dr. Nor yang menjelaskan bahwa perkembangan teknologi medis tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas hidup pasien. Menurutnya, pelayanan kesehatan perlu menghadirkan pendekatan yang memperhatikan aspek fisik, psikologis, sosial, hingga spiritual pasien. “Pelayanan palliative care bukan hanya berfokus pada pengobatan penyakit, tetapi juga bagaimana menjaga kualitas hidup pasien secara menyeluruh, termasuk aspek psikologis, sosial, dan spiritual,” ujarnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya kebutuhan layanan palliative care secara global seiring bertambahnya penyakit kronis dan populasi lanjut usia. Namun, pengembangan layanan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari kebijakan pemerintah, keterbatasan tenaga profesional, akses obat, hingga rendahnya pemahaman masyarakat mengenai palliative care.
Sementara itu, Prof. Nasser turut membahas dinamika hukum kesehatan di Indonesia, khususnya terkait penyelesaian sengketa medis melalui pendekatan restorative justice di bawah rezim hukum kesehatan terbaru. Menurutnya, penyelesaian sengketa medis tidak dapat semata-mata dipandang melalui pendekatan pidana karena persoalan medis memiliki kompleksitas tersendiri yang berkaitan dengan keselamatan manusia, risiko medis, hingga hubungan terapeutik antara tenaga kesehatan dan pasien “Penyelesaian sengketa medis tidak selalu harus berujung pada pendekatan pidana. Dibutuhkan pendekatan restorative justice yang lebih proporsional, adil, dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien,” jelasnya.
Seminar juga menyoroti isu pandemi global dan kerahasiaan medis pasca-COVID-19. Dalam regulasi terbaru, data medis dimungkinkan untuk dibuka demi kepentingan pengendalian penyakit menular tertentu. “Sekarang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diatur bahwa untuk penyakit dengan penularan sangat cepat, rahasia medis dapat dibuka demi kepentingan publik dan pengendalian wabah. Ini menjadi perkembangan baru dalam hukum kesehatan Indonesia,” tambah Dr. Endang.









