Logo Soegijapranata Catholic University (SCU) White
Search...
Close this search box.

Ferdi Ajak Prodi Perpajakan Unika Dorong Warga Patuh Bayar Pajak

Rektor Unika Soegijapranata Semarang Dr Ferdinandus Hindiarto SPsi MSi agar program studi perpajakan Unika dapat berperan aktif dalam mendorong para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak. Sebab, menurutnya, peran meningkatkan kesadaran membayar pajak bisa dimulai dari kalangan kampus yang notabene sebagai penggerak.

Hal tersebut disampaikan oleh Rektor Unika yang akrab disapa Ferdi ini saat membuka webinar Program Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika yang terselenggara sebagai hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Rabu (27/10).

“Persepsi masyarakat terhadap pajak bisa dimulai dari kampus sebagai penggerak. Tentu saja dengan harapan, masyarakat dapat memiliki persepsi yang positif terhadap pajak,“ kata Ferdi.

Menurutnya, pajak kompensasinya memang tidak langsung, dan perlu kejujuran dari para wajib pajak. Oleh karena itu webinar ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memiliki semangat baru, dan Prodi Perpajakan memiliki peran untuk menghidupkan semangat ‘Talenta pro Patria’.

Ketua program studi perpajakan Unika Shandy Jannifer M SE MSi BKP dalam paparan materinya mengungkapkan pentingnya sinergitas antara perguruan tinggi, DJP dan IKPI untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Ketika kita bersama-sama, antara Prodi Perpajakan dengan tugas dan asetnya serta nilai-nilai yang  ditanamkan dalam akademisi maupun mahasiswanya, kemudian bersama DJP selaku pemegang regulator dan eksekutornya, berikutnya juga bersama dengan kawan-kawan dari IKPI yang memiliki klien-klien yang memang meminta  bantuan di dalam penanganan perpajakan,  tentu kita akan bisa memberikan nilai yang lebih besar daripada kita melakukannya sendiri-sendiri,” ucap Shandy.

Misalnya, kata dia, dari Prodi Perpajakan bisa memberikan edukasi perpajakan yang dibarengi dengan etika profesi perpajakan itu sendiri, sehingga muncul kesadaran pajak dan kemauan untuk kesukarelaan membayar pajak. Demikian pula DJP dan IKPI tentu memiliki bank data yang amat kaya, maka dari akademisi bisa mengolahnya dari teori-teori yang dipelajari, membuktikannya kemudian  bisa bersama-sama menciptakan sistem perpajakan yang sebenarnya diinginkan dan paling mudah dipahami oleh masyarakat itu seperti apa.

“Harapan dari sinergitas ini adalah akan lahirnya pengembangan sistem perpajakan dan penelitian di sektor pajak. Serta memperbanyak sumber penerimaan yang berkelanjutan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela, ataupun penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas dan bersinergi di sektor perpajakan,” tuturnya.

Sementara Sekretaris I IKPI Pusat, Toto SE MH menjelaskan dalam materinya yang berjudul ‘PPN dalam Transaksi Digital’, bahwa kesukarelaan wajib pajak realitasnya hampir tidak ada, yang muncul adalah pemaksaan sukarela.

Diungkapkan dalam paparan materinya, Toto menyebutkan bahwa dengan perkembangan teknologi digital terjadilah pemaksaan. “Melalui transaksi digital merupakan salah satu media pemaksaan untuk menjadi sukarela. Dan dalam hal ini yang dibahas adalah mengenai fintech dan e-commerce,” ucapnya.

Fintech yang bermacam-macam jenisnya seperti crowdfunding  atau pengumpulan dana (misalnya kitabisa.com), microfinancing atau istilah lain pinjaman online, digital payment system atau e-money, E-aggregator (misalnya tokopedia), serta P2P Landing. Semua itu konsep sebenarnya adalah manual yang dipindahkan ke dalam platform digital.

Fintech secara legal harus memiliki izin dari otoritas jasa keuangan sebagai lembaga jasa keuangan non bank. Sehingga karena hal tersebut, maka merujuk pada UU tentang PPN yang saat ini  berlaku, dengan kategorinya masuk dalam pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN yang menyebutkan sebagai jasa keuangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun di sisi lain setelah didalam proses kegiatannya ternyata Fintech khususnya P2P Landing dianggap sebagai jasa penyedia layanan, dan tidak disebutkan dalam Pasal 4A ayat 3 sehingga dikategorikan bisa dikenai PPN.

Sedangkan dalam E-Commerce, salah satu sorotannya adalah pemotongan PPh 23. Sehingga dengan demikian, dalam konteks digitalisasi dalam proses perpajakan sudah semakin baik dan masif
Dalam paparan materi yang disampaikan oleh DJP di webinar ini juga mengulas tentang aspek perpajakan pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang berprinsip keadilan. Dengan maksud supaya tidak terjadi ketimpangan dengan perdagangan yang menggunakan transaksi manual yang transaksinya dikenai PPN.

►https://kuasakata.com/read/berita/40990-ferdi-ajak-prodi-perpajakan-unika-dorong-warga-patuh-bayar-pajak

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus 

#KenaikanYesusKristus
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Segenap Sivitas Akademika Soegijapranata Catholic University (SCU), turut berduka cita atas meninggalnya Ir. Daniel Hartanto, S.T., M.T (Dosen Program Studi Teknik Sipil)

#RIP
Selamat Hari jadi ke-477 Kota Semarang ✨

#HUTSemarang
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional ✨

#HariPendidikanNasional
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat Hari Buruh 2024

#HariBuruh

Share:

More Posts

Send Us A Message