Menyambut Revolusi Industri 4.0 di Bidang Kesehatan, Program Studi (Prodi) Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata mengadakan Seminar Nasional Hukum Kesehatan “Paperless Healthcare System in Indonesia” pada Sabtu (2/3) bertempat di Hotel Santika Premiere Semarang.
Dalam seminar nasional yang dihadiri sekitar 400 peserta tersebut, turut diundang beberapa narasumber antara lain Dr dr Agus Hadian Rahim, SpOT(K) MEpid MHKes sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof Dr Wila Chandrawila Supriadi S SH CN dosen Unika Soegijapranata, Prof Dr Huang, Chii-Chen dosen Tunghai University Taiwan, Dr dr Nasser K SpKK DLaw FINSDV.FAADV dari MHKI dan narasumber lain dari Direktur BPJS Kesehatan Cabang Semarang Dr Bimantoro AAK, Dr Agus Suryanto Sp PDKP MARS MH selaku Direktur RSUP Dr Kariadi sekaligus Ketua PERSI Jateng, Dr Rano Indradi dosen Unika Soegijapranata, juga narasumber dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), PORMIKI (Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia) serta IBI (Ikatan Bidan Indonesia).
Dalam penjelasannya, Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan Dr Endang Wahyati SH MH menyampaikan bahwa seminar nasional membahas mengenai pelayanan kesehatan di tengah era disrupsi yang semakin cepat dan efektif.
“Salah satu instrumen dalam pelayanan kesehatan saat ini adanya rekam medis. Rekam medis merupakan catatan kondisi pasien dan itu merupakan hak pasien. Aturan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Permenkes Nomor 269 tahun 2008 namun pada saat itu rekam medis masih bersifat manual sehingga permen tersebut tengah ditinjau ulang sesuai perkembangan saat ini yaitu rekam medis elektronik. Peninjauan ulang ini juga mengkombinasikan unsur-unsur rekam medik manual dan elektronik beserta masing-masing kekurangan dan kelebihan. Dalam perspektif hukum, perkembangan ini tentunya menjadi suatu tantangan, salah satunya bagi Magister Hukum Kesehatan yang concern terhadap kajian persoalan hukum di bidang kesehatan,” ujar Dr Endang Wahyati.
Dalam penjelasan lanjutan, Dr Endang juga menyampaikan perkembangan saat ini terkait pelayanan rumah sakit secara online kepada masyarakat maupun stake holder.
Menurut Dr Endang Wahyati, peraturan Menkes tersebut perlu dilakukan peninjauan ulang dikarenakan dasar peraturan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini sehingga perlu pengaturan secara khusus mengenai rekam medik elektronik supaya aktivitas pelayananan kesehatan berbasis IT dilakukan secara legal.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Dr dr Agus Hadian Rahim, SpOT(K) MEpid MHKes dalam paparannya mengungkapkan bahwa digitalisasi telah dijalankan oleh Kementerian Kesehatan antara lain dengan menciptakan aplikasi ‘Sehatpedia’ untuk konsultasi dan Telemedicine yang ditiru oleh Kementerian Keuangan dan Kemkominfo.
“Dengan adanya aplikasi Telemedicine, ditargetkan 60 pengampu untuk mengampu fasiltas kesehatan primer dan sekunder di daerah terpencil sementara dengan adanya ‘Sehatpedia’, masyarakat selain memperoleh fasilitas konsultasi juga memperoleh informasi tentang kesehatan. Konsultasi kesehatan tersebut dilayani secara aktif oleh dokter spesialis yang ada di tiga rumah sakit pusat, salah satunya RS. Karyadi,” terangnya.
“Adapula aplikasi ‘Jaga’, salah satu fasilitasnya menunjukkan Jaga Kesehatan yang terdiri dari ‘Jaga Rumah Sakitku’ dan ‘Jaga Puskesmasku’ yang dapat memberikan informasi mengenai jumlah ketersediaan tempat tidur di seluruh rumah sakit di Indonesia,” jelas Dr Agus Hadian.
Di sisi lain, Dr Agus Hadian mengungkapkan dengan perubahan teknologi informasi yang mendisrupsi dan munculnya UU ITE serta peraturan yang mengatur beberapa teknologi seperti digital signature, pin personalization telah menjadi terobosan dalam medical record, hanya saja syarat terpenting harus adaya unsur kerahasiaan yang dijaga.
“Tidak semua dapat memperoleh rekam medis tanpa seizin pasien. Selain itu, ia juga menegaskan rekam medis bukan warisan dalam arti keturunan pasien belum tentu boleh membuka rekam medis orangtuanya karena yang dapat membuka rekam medis hanyalah penyidik maupun pengadilan,” tandasnya.
Dalam seminar nasional yang diselenggarakan dari pagi hingga sore hari ini juga dipresentasikan beberapa call paper dari para peserta pada sesi paralel.(Cal)