Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) kembali menyelenggarakan Serial Diskusi Pancakusi I sebagai ruang diskursus akademik yang kritis dan reflektif. Mengusung tema “Rekonstruksi Keadilan untuk Siapa? Kesenjangan Akses dalam Praktik Restorative Justice”, kegiatan ini mengkaji secara mendalam implementasi pendekatan restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam konteks pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026 di Gedung Justinus, Kampus 1 SCU Bendan ini diikuti oleh puluhan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum. Turut hadir Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum, Yoshua Putra Dinata Naiborhu, S.H., M.Kn., yang memberikan dukungan terhadap terselenggaranya ruang diskusi akademik yang konstruktif bagi mahasiswa.
Dalam kegiatan ini, HMPSIH SCU menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang yang beragam, yakni Amadela Andra Dynalaida (Asisten Pengabdi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang), Emilia Metta Karunia Wijaya, S.H., M.H. (Dosen Program Studi Ilmu Hukum SCU), serta Tristan D. Situmorang (Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum SCU).
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan sesi pemaparan materi oleh para narasumber yang membahas konsep, implementasi, serta tantangan dalam praktik restorative justice. Para narasumber menyoroti bahwa pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara melalui perdamaian, tetapi juga harus memastikan adanya pemulihan yang adil bagi korban tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi pelaku.
Dalam pemaparannya, Tristan D. Situmorang menegaskan, “Restorative Justice bukan soal membalas kesalahan, tapi memastikan korban dipulihkan tanpa mengabaikan keadilan bagi pelaku.” Sementara itu, Emilia Metta Karunia Wijaya menyampaikan, “Restorative Justice bisa jadi harapan pemulihan, tapi tanpa kesetaraan akses ia justru berisiko melanggengkan marginalisasi.” Pandangan tersebut diperkuat oleh Amadela Andra Dynalaida yang menekankan, “Restorative Justice bukan sekadar perdamaian, tapi harus memastikan keadilan benar-benar dirasakan korban dan tidak semua kasus layak diselesaikan dengan cara ini.”
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh peserta. Dalam sesi ini, mahasiswa secara aktif menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta refleksi kritis terkait kesenjangan akses dalam penerapan restorative justice, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
Secara keseluruhan, Serial Diskusi Pancakusi I 2026 berlangsung dengan baik dan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap isu-isu aktual dalam hukum pidana. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam membangun ruang diskusi berkelanjutan yang kritis dan inklusif, yang selanjutnya akan dilanjutkan melalui pelaksanaan Pancakusi II dengan topik yang lebih mendalam.









