HMPSIH SCU Angkat Isu Food Estate dan Hak Masyarakat Adat dalam Serial Diskusi Pancakusi V

Program pengembangan kawasan pangan skala besar (Food Estate) di Merauke, Papua Selatan, menjadi topik utama dalam Serial Diskusi Pancakusi V yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU), Kamis (2/7). Mengusung tema “Tanah yang Hilang, Hak yang Terabaikan”, kegiatan ini mengajak mahasiswa menelaah keterkaitan antara kebijakan pembangunan nasional, perlindungan hak masyarakat adat, dan tata kelola lingkungan hidup.

Bertempat di Mini Teater Albertus, Kampus 1 SCU Bendan, diskusi diikuti mahasiswa FHK SCU. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kemampuan mahasiswa dalam menganalisis isu pembangunan secara kritis sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pembangunan yang berkeadilan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Diskusi menghadirkan 2 Dosen Ilmu Hukum SCU, B. Danang Setianto, S.H., LL.M., MIL., Ph.D., Dr. Eko Nurmardiansyah, S.H., M.Hum., serta Alumna FHK SCU, Fitalia Tumuka, S.H. Ketiganya memberikan perspektif yang saling melengkapi mengenai isu hak asasi manusia, hukum lingkungan hidup, serta kondisi masyarakat adat di Papua Selatan.

Danang menjelaskan bahwa pembangunan tidak dapat dipandang sebagai proses yang netral. Menurutnya, proyek Food Estate bukan hanya berkaitan dengan peningkatan produksi pangan, tetapi juga menyangkut perubahan penguasaan ruang yang berpotensi mengurangi kontrol masyarakat adat atas tanah ulayat mereka. Ia menekankan pentingnya pengakuan hak ulayat, penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), penyelesaian konflik agraria secara adil, serta keberlanjutan ekologis sebagai indikator keberhasilan pembangunan.

Sementara itu, Dr. Eko memaparkan pentingnya instrumen hukum lingkungan hidup, khususnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa hasil KLHS harus menjadi dasar dalam mengevaluasi kebijakan pembangunan, terutama apabila daya dukung dan daya tampung lingkungan telah terlampaui. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat beserta hak kolektif atas tanah dan sumber daya alam yang mereka miliki.

Dari perspektif HAM, Fitalia mengulas dampak kebijakan pemekaran wilayah di Papua Selatan terhadap masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa tanah memiliki makna yang jauh melampaui nilai ekonomi karena menjadi bagian dari identitas, budaya, dan sumber kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, perlindungan tanah ulayat, pelibatan masyarakat melalui prinsip FPIC, dan distribusi manfaat pembangunan yang adil menjadi aspek penting yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan pembangunan.

Mahasiswa mengangkat berbagai persoalan terkait implementasi RPPLH dan KLHS, efektivitas penerapan prinsip FPIC, hingga akses masyarakat adat terhadap keadilan dalam proyek pembangunan strategis. Diskusi tersebut memperkaya pemahaman peserta mengenai tantangan penerapan hukum lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.

Melalui penyelenggaraan Pancakusi V, HMPSIH SCU berharap forum ini menjadi ruang akademik yang mendorong mahasiswa berpikir kritis terhadap berbagai isu hukum yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya membangun kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjunjung keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Picture of Humas

Humas