
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) bersama Penerbit Marjin Kiri menyelenggarakan Bedah Buku “Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart” di Mini Theater Albertus, Kampus 1 SCU Bendan, Selasa (23/6).
Buku dibedah oleh Rm. Antonius Widyarsono, SJ (Dosen Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara) bersama R.B.J.E. Theo Adi Negoro, S.H, M.H (Dosen Ilmu Hukum SCU). Diskusi tersebut turut diikuti oleh pemuka agama, guru, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta masyarakat peminat filsafat, ilmu hukum, dan etika politik.
Pemikiran H.L.A Hart, salah satu pelopor mazhab positivisme hukum, yang tertuang dalam Buku “Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.LA. Hart” karya Rm. Antonius digali dalam forum tersebut.
Dosen Ilmu Hukum SCU, P. Danardono, S.H, Mag.Hum. menjelaskan pandangan Hart yang menyebutkan bahwa hanya hukum positif atau negara yang mempunyai kewenangan dalam mengatur masyarakat yang majemuk. Sementara, hukum adat, moral, maupun agama berlaku dipandang Hart yang berlaku dalam komunitas masing-masing, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat seluruh warga negara.
Pandangan tersebut dinilai Danardono akan mengunggulkan satu sistem moral di atas moral lainnya, yang pada akhirnya dapat mengancam kehidupan masyarakat yang majemuk. “Hart menganggap bahwa hukum positif harus dipisahkan dari moralitas. Mengaitkan keduanya menurut dia (Hart) akan mengunggulkan moralitas tertentu dan mengakhiri kemajemukan,” katanya.
Lebih lanjut, pandangan Hart tersebut menurut keterangan Danardono dirumuskan melalui filsafat bahasa lingkaran Oxford. “Bagi Hart, bahasa tidak hanya deskriptif, yaitu memaparkan fakta, tapi terutama performartif (menunjukkan kuasa), imperatif (memerintah), dan askriptif (membentuk hak dan kewajiban hukum). Perumusan kalimat secara tepat, tanpa mengaitkannya dengan moralitas, akan menghasilkan kepastian hukum,” terang Danardono.

Sependapat, Theo menilai gagasan Hart mengenai pemisahan hukum dan moral yang tertuang dalam karya Rm. Antonius penting untuk menjaga objektivitas hukum. Namun demikian, menurutnya, keduanya tidak dapat dipisahkan secara mutlak. “Yang dibutuhkan bukan pemutusan total antara hukum dan moral, melainkan perbedaan yang tegas disertai kesadaran bahwa hukum tetap memerlukan kritik moral,” katanya.
Theo menjelaskan bahwa kritik moral tetap diperlukan agar hukum tidak kehilangan orientasi keadilan. Dengan demikian, hukum dapat tetap bekerja sebagai aturan yang berlaku bagi seluruh warga negara tanpa menutup ruang evaluasi terhadap nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Ia menambahkan bahwa pembedaan tersebut memungkinkan hukum menjaga kepastian dan netralitasnya, sementara kritik moral berfungsi sebagai kontrol agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan yang mengabaikan rasa keadilan.








