Logo Soegijapranata Catholic University (SCU) White
Search...
Close this search box.

Warga Kendal Minta Bantuan Hukum

RDRS 22_03_2016 Warga Kendal Minta Bantuan HukumSEMARANG – Puluhan warga Kelurahan Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal mendatangi kampus Unika Soegijapranata, Senin (21/3). Kedatangan mereka karena ingin mengadu kepada lembaga bantuan hukum (LBH) Jaringan Pembela Petani Kendal yang bermarkas di Unika.

Aduan warga tersebut terkait dugaan kriminalisasi 26 warga Kelurahan Surokonto Wetan yang dilakukan Perum Perhutani KPH Kendal karena dinilai menyerobot tanah dengan melakukan penggarapan.

”Padahal, tanah tersebut sudah kita garap berpuluh-puluh tahun,” ujar koordinator aksi, Sutrisno. Dikatakannya, kriminalisasi tersebut dipicu adanya tukar guling PT Semen Indonesia di Kendal.

PT Semen Indonesia yang saat ini sedang membangun pabrik semen di Kabupaten Rembang yang masuk dalam kawasan hutan diberikan lahan tukar guling yang berada di Desa Surokonto Wetan.

Pasalnya lahan yang memiliki luas 127 hektare tersebut menurut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor Sk.3021/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 17 April 2014 merupakan lahan garap warga yang sebelumnya merupakan lahan hak guna usaha PT Sumur Pitu yang telantar. ”Warga telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1970-an dengan ditanami berbagai tanaman seperti jagung, singkong, padi gogoh, dan hal tersebut diizinkan oleh PT Sumur Pitu itu sendiri,” katanya.

Warga mengolah lahan tersebut dengan pembagian hasil sepertiga untuk PT Sumur Pitu dan dua pertiga untuk warga penggarap. Hal tersebut dilakukan sejak 1970-an sampai 2014 akhir. Namun kemudian ada laporan polisi dari Perum Perhutani bahwa warga yaitu petani penggarap telah melakukan pembalakan dan penguasaan hutan secara tidak sah di desa Surokonto Wetan.

Sementara itu, Koordinator LBH Jaringan Pembela Petani Kendal, Dina Kaca Sungkana mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terkait kasus tersebut. ”Kami akan menuntut penghentian kriminalisasi terhadap petani penggarap lahan di Desa Surokonto Wetan,” kata Dina.

Selain itu pihaknya juga meminta Pihak Perhutani meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 3021/Menhut-VII/KUH 2014 tentang penetapan dan penunjukan sebagai lahan pengganti dari Semen Indonesia (SI) tanggal 17 April 2014. (ewb/ric/ce1)

Tautan : http://www.radarsemarang.com

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Stop Galau! Masih ada Beasiswa Masuk di SCU, buruan! Gak pake tes cuma pakai nilai rapor ajah 😁

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kata siapa abis kuliah nganggur? Buktinya lulusan SCU kurang dari 2 bulan aja buat dapetin kerja! Jadi, masih ragu kuliah di SCU?

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat Merayakan Paskah, Penuh Sukacita ✨

#Paskah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat Memperingati Jumat Agung 

#JumatAgung
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning

Share:

More Posts

Send Us A Message