Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, Sesuai Undang-undang, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak yang mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang… Continue reading Djoko : Pemerintah Bisa Dipidana Jika Biarkan Jalan Rusak