Pages

Penerapan Kantong Plastik Berbayar Butuh Perubahan Perilaku

TRB 13_03_2019 Penerapan Kantong Plastik Berbayar

Oleh: Berta Bekti Retnawati

TANGGAL 1 Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG) di ritel-ritel modern. Kebijakan yang lahir dari komitmen anggota asosiasi ini merupakan upaya mengurangi sampah hasil pemakaian kantong plastik sekali pakai.

Program ini sekaligus bentuk ajakan asosiasi ritel kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan kantong plastik. Sekaligus, menanggulangi dampak negatif lingkungan di Indonesia akibat sampah plastik. Bila pemerintah menargetkan pengurangan 30 persen sampah dan kemampuan menangani sampah sampai 70 persen di tahun 2025, penerapan kantong plastik tidak gratis di ritel modern ini bisa menjadi satu jawaban.

Momentum KPTG ini tetap perlu ditelaah dari pelbagai aspek kepentingan setiap pihak,yakni pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dimulai dari sisi pemerintah, regulasi yang mengatur penggunaan kantong plastik perlu mengacu dari sisi keadilan distributif. Artinya,satu kebijakan harus disinergikan dalam paket kebijakan yang lebih holistik dan komprehensif, sertatidak parsial.

Pemerintah, sebagai pengemban amanat kepentingan semua pihak, memegang otoritas sepenuhnya. Terkait kebijakan KPTG dari Aprindo ini, pemerintah bisa mendukung lewat aturan mengikat yang bisa diterapkan dalam rantai pengelolaan usaha, darihulu ke hilir.

Kebijakan kantong plastik tidak lagi gratis, jangan sampai hanya berhenti pada kondisi masyarakat diminta membayar namun lingkungan tetap tercemar. Satudi antara kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), misalnya, mewajibkan toko ritel modern yang masih menyediakan kantong plastik untuk menggunakan kantong plastik berstandar internasional.

Ini merupakan standar baku dan harus diikuti peritel atau pelaku usaha. Kantong plastik yang disediakan harus memenuhi persyaratan sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memenuhi pengujian, berdasarkan standar pengujian yang diadopsi secara internasional. Aturan tersebut tertuang dalam Nomor SNI 7188.7.2016 tentang Kriteria Ekolabel bagian tujuh Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Neoplastik Mudah Terurai. Jadi, di dalam aturan ini, ada dua jenis kantong plastik yang mudah diurai, yakni oxo degradable dan bio degradable.

Bagi pelaku usaha, pelaksanaan program KPTG mesti menjadi momentum melakukan praktik bisnis yang mengutamakan customer oriented, bukan memberikan keadilan distributif yang timpang.

Saat konsumen tidak lagi gratis mendapatkan kantong plastik dan harus membayar, pengusaha didorong memberi kenyamanan kepada mereka lewat cara mengedukasi secara bijak. Di antaranya, menawarkan kantong belanja ramah lingkungan berharga murah. Atau, menawarkan inovasi pengepakan hasil belanja yang hasil akhirnya mengurangi penggunaan plastik.

Sementara, bagi masyarakat sebagai konsumen, kebijakan KPTG harus dilihat sebagai upaya menggugah kesadaran bersama bahwa sampah plastik sangat berdampak pada pencemaran lingkungan. Sebagai bagian dari masyarakat secara luas, langkah kecil yang bisa dilakukan lewat cara berbelanja tanpa membawa pulang kantong plastik.

Perlu ada jawaban yang meyakinkan konsumen terkait pertanyaan ‘mengapa harus membayar untuk penggunaan kantong plastik saat belanja?’. Dorongan membawa tas pengganti kantong plastik perlu dijadikan kebiasaan yang nantinya menjadi budaya yang berkontribusi positif pada tercapainya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Konsumen juga perlu mendapat hak layanan yang semakin baik, di saat mereka harus menjadi konsumen ‘hijau’. Para pelaku usaha dan pemerintah harus menempatkan konsumen sebagai pihak pertama dan utama menerima layanan prima.

Momentum KPTG memberikan kesempatan bagi berbagai pihak menyadari bahwa sampah plastik sudah berada dalam batas bahaya. Itu sebabnya, diperlukan dukungan dan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai konsumen sehingga kebijakan ini bisa berlangsung lama.

Perubahan perilaku menjadi suatu keniscayaan. KPTG sebagai upaya mengurangi sampah plastik dari hulu ke hilir harus berlandaskan pada perspektif keadilan (fairness) sehingga bisa terselenggara atas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas kesadaran, asas kebersamaan, dan asas nilai ekonomi. Semoga, kebijakan kantong plastik berbayar ini menjadi pembuka menjadikan wajah Indonesia lebih bercahaya dan berperan nyata dalam mengatasi sampah plastik dunia.

—————————–
Berta Bekti Retnawati
Ka LPPM dan Dosen FEB Unika Soegijapranata

Tribun Jateng 13 Maret 2019 hal 2, http://jateng.tribunnews.com

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp