Oleh: Dr Antonius M Laot Kian
Sesungguhnya, semuanya baik-baik saja, sampai datanglah “serangan dari punggawa elemen api.” Adalah Roni Eka Mirsa, VP Cabin Crew Garuda Indonesia, mengadukan akun twitter @digeeembok. Aduannya ini terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh akun @digeeembok melalui cuitannya.
Sebagaimana diketahui, akun @digeeembok mencuit tentang dugaan prostitusi pramugari yang menyeret petinggi Garuda, termasuk—mungkin terutama—Roni Eka Mirsa. Memang, bicara soal selangkangan dan nlendir akan mengalahkan segala kenikmatan dunia.
Di negara ter-santuy macam negeri ber-flower +62, setiap orang yang merasa nama baiknya dicemarkan dan/atau tercemar oleh perbuatan orang lain, berhak untuk mengadu kepada penegak hukum. Apa yang diadukan? Tentu saja konten yang memuat tercemarnya nama baiknya. In casu @digeeembok, oleh karena konten yang diduga berisis pencemaran nama baik tersebut merupakan dokumen dan/atau informasi elektronik a.k.a bukti elektronik, maka tugas penyidik yang menerima aduan tersebut adalah memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil dari bukti elektronik dimaksud. Adapun syarat formil untuk dapat dijadikan sebagai bukti elektronik adalah bahwa dokumen dan/atau informasi elektronik tersebut bukanlah dokumen/surat yang menurut UU harus dalam bentuk tertulis . Syarat materilnya adalah otentisitas/keaslian dari dokumen dan/atau informasi elektronik tersebut, ada jaminan keutuhan dan ketersediaannya (vide Pasal 6, 15, dan 16 UU ITE). Untuk memenuhi syarat ini, diperlukan digital forensik. Digital forensik akan dilakukan terhadap bukti yang dibawa dalam aduan pencemaran nama baik tersebut.
Pencemaran nama baik melalui media elektronik, diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Oleh karena pasal ini tidak menjelaskan makna pencemaran nama baik, maka rujukannya digunakan Pasal 310 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur tentang penghinaan, yang dibagi atas 2 (dua) yaitu menista secara lisan (smaad) (ayat 1) dan menista dengan surat (smaadschrift) (ayat 2). Dalam penghinaan itu, nama baik (aanranden) orang yang dihina tersebut menjadi tercemar. Di sini yang diserang adalah perasaan harga diri tentang kehormatan (eer) dan perasaan harga diri tentang nama baik (goedennaam), yang dimaksudkan supaya diketahui oleh publik. Dalam kasus cuitan @digeeembok yang dilaporkan oleh Roni Eka Mirsa, sejauh cukup alat buktinya, dan terbukti syarat materil dan formalnya, pun kesengajaannya, maka dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Akan tetapi yang harus diingat adalah bahwa bila membaca Pasal 310 ayat (1) dan (2), tidak dapat dipisahkan dari Pasal 310 ayat (3). Dalam Pasal 310 ayat (3) disebutkan bahwa tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Konstruksi Pasal 310 ayat (3) ini menjelaskan bahwa sekalipun unsur-unsur perbuatan pencemaran nama baik itu sudah terpenuhi sesuai ayat (1) dan (2), namun perbuatan tersebut tidak dapat dihukum apabila (a) demi membela kepentingan umum, (b) terpaksa untuk membela dirinya sendiri.
Dalam pandangan saya, cuitan @digeeembok adalah wujud tindakan membela kepentingan umum. Dalam literartur hukum Indonesia, para meter kepentingan umum memang menjadi perdebatan. Pada masa Belanda, kepentingan umum dikenal dengan berbagai istilah: openbaar belang, ten algemenen nutte, publiek belang. Dalam kerangka hukum pidana, saya merujuk pada makna kepentingan umum yang disebutkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan, disbeutkan adanya kewenangan deponeering dari Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan/atau kepentingan masyarakat luas. Tentu saja definisis ini pun masih diperdebatkan dan bahkan diuji-materilkan. Namun incasu cuitan @digeeembok, dapatkan Anda mencium aroma kepenitngan umum yang dibela? Dalam logika keluguan saya, pertama, Garuda Indonesia adalah BUMMN, milik negara, dan karena itu harus dijaga dari semua unprofessional conduct; kedua, uang negara di Garuda tidak boleh digunakan untuk urusan endir pribadi”. Tentu saja maish ada alasan lain, yang bilsa disebutkan satu per satua, akan sangat menguras energi. Yang pasti, apa yang diungkapkan @digeeembok merupakan wujud kepeduliannya pada kepentingan bangsa dan negara. Toh bila term kepentingan umum tidak disepakati, maka hakim-lah yang akan menilainya (vide Pasal 312 KUHP).
Terlepas dari hal tersebut, aduan dari Roni Eka Mirsa ini berpotensi menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Dugaan saya, penyidik akan “membirakan” kasus ini berjalan sebagaimana adanya, sambil “menyaksikan peristiwa politik lain” yang mungkin lahir dari kasus ini.
Who knows?
-Dr Antonius M Laot Kian, Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata