Ricky, Mahasiswa Progdi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) yang meninggal di bulan Oktober lalu telah mendapatkan santunan asuransi sebesar Rp 11.000.000,00 dari Asuransi Jiwasraya yang telah diserahkan oleh pihak Unika Soegijapranata ke pihak orangtua selaku ahli waris. Penyerahan santunan dilakukan oleh Dr. Yohanes Budi Sarwo sebagai Wakil Dekan FHK Unika Soegijapranata di Ruang Dekanat FHK dengan disaksikan oleh Rika Saraswati, PhD selaku Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum, pada Kamis (15/3).
Dr. Budi Sarwo dalam kesempatan tersebut menjelaskan, meninggalnya Ricky sebagai mahasiswa Unika telah dijamin dalam asuransi karena Unika Soegijapranata telah mengasuransikan seluruh mahasiswanya mulai saat pertama kali diterima sebagai mahasiswa Unika Soegijapranata.
“ Saat kami mengetahui ada salah satu mahasiswa kami yang meninggal, kami segera mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sembari mengurus proses administrasi. Adapun kejadian yang ditanggung oleh asuransi Unika antara lain kecelakaan, sakit ataupun meninggal dunia. Penyerahan asuransi Unika Soegijapranata semata-mata sebagai tali asih dan ucapan dukacita dari Unika Soegijapranata,” tutur Budi Sarwo.
Sementara Agustinus Eko Supriyanto SE selaku Kepala UPT Kemahasiswaan juga menjelaskan perihal pengajuan klaim asuransi mahasiswa, “Pada awalnya kejadian yang ditanggung oleh asuransi Unika hanyalah kecelakaan kemudian kami mencoba mengajukan kepada perusahaan asuransi mitra kami terkait kejadian di luar kecelakaan dan ternyata perusahaan mitra kami masih bisa menanggung kejadian di luar kecelakaan seperti kejadian yang menimpa Ricky. Adapun kejadian kecelakaan dan lainnya yang dapat ditanggung oleh asuransi minimal telah memasuki tahap rawat inap atau dengan kata lain mengalami tahap yang dapat diklaimkan. Biaya yang disubsidi oleh asuransi kami adalah biaya rawat inap dan biaya pengobatan. Sesuai ketentuan asuransi, apabila terjadi kecelakaan dan mengakibatkan cacat dapat mengajukan asuransi dan diganti sebesar Rp 4.000.000,00. Sedangkan bila kejadian hingga mengakibatkan meninggal dapat diajukan klaim hingga Rp 11.000.000,00. Syarat lainnya pengajuan asuransi dari Unika Soegijapranata adalah hanya berlaku pada mahasiswa yang aktif. Proses pengajuan asuransi dilakukan oleh mahasiswa melalui UPT Kemahasiswaan dengan mengajukan surat rekomendasi dokter. Sedangkan di kasus mahasiswa yang meninggal, biasanya kami mendapat info dari fakultas yang bersangkutan dan kami akan mengajukannya langsung ke perusahaan asuransi mitra” tegasnya. (cal)