
Sebanyak 28 dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Soegijapranata Catholic University (SCU) resmi dilantik menjadi pengurus dan anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Pelantikan dilakukan langsung oleh Rektor SCU, Ir. Robertus Setiawan Aji Nugroho, S.T, M.Comp.IT, Ph.D di Gedung Mikael, Kampus 1 SCU Bendan pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pembentukan Satgas PPKPT ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mewajibkan perguruan tinggi membentuk satuan tugas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.
Dalam sambutannya, Robertus menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota satgas yang telah bersedia mengambil tanggung jawab penting tersebut. “Kehadiran Satgas PPKPT ini menjadi simbol kenyamanan dan keamanan di kampus ini,” ujarnya.
Ia pun berharap langkah-langkah pencegahan yang dilakukan satgas mampu meminimalisir kasus kekerasan sehingga kampus dapat menjadi ruang belajar yang aman dan sehat bagi semua pihak. Menurutnya, tugas satgas tidak hanya sebatas menangani kasus, tetapi juga melakukan edukasi dan sosialisasi secara luas kepada seluruh unsur di lingkungan kampus.
Robertus menjelaskan bahwa upaya pencegahan akan dilakukan melalui berbagai kegiatan, mulai dari seminar, pertemuan langsung, hingga edukasi kepada berbagai warga kampus seperti mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, satuan pengamanan, cleaning service, hingga pekerja mitra di lingkungan kampus. “Kami berharap betul bahwa langkah-langkah penjagaan yang dilakukan sungguh-sungguh dapat mengurangi kegiatan penanganan yang harus kita lakukan sehingga kampus ini benar-benar menjadi aman dan nyaman,” tuturnya.
Satgas PPKPT SCU sendiri akan bertugas selama periode 2026–2028. Keanggotaan satgas dinilai cukup representatif karena melibatkan perwakilan dari berbagai fakultas di SCU, sehingga proses sosialisasi dan pencegahan dapat menjangkau lingkungan yang lebih luas hingga tingkat fakultas. “Jumlah anggota yang cukup banyak memungkinkan satgas menjalankan program pencegahan dan sosialisasi secara lebih sistematis di berbagai kawasan kampus,” tutur Ketua Satgas PPKPT SCU, Prof. Rika Saraswati, SH, CN, MHum, PhD.

Sebelum dilantik, para anggota telah mengikuti pembekalan dan pelatihan terkait penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Ruang lingkup kekerasan yang ditangani mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi, hingga intoleransi.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Satgas PPKPT memiliki fungsi utama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Tugas tersebut meliputi sosialisasi mengenai kesetaraan gender dan anti kekerasan, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, memberikan pendampingan kepada korban, hingga memantau pelaksanaan tindak lanjut penanganan kasus.









