Kamis (27/07/2023), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi menggelar seminar kajian yang bertempat di Gedung Monod Diephuis, Kota Lama.
Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja tahunan Fakultas Hukum dan Komunikasi. Tahun ini acara tersebut mengambil tema Bijak berkarya yang Sejalan dengan Hukum Kekayaan Intelektual yang lebih berfokus pada industri musik, terutama tentang hak cipta suatu karya.
Tema ini selaras dengan permasalahan yang sedang viral belakangan ini mengenai Ahmad Dhani yang melarang Once untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19. Permasalahan tersebut menyangkut mengenai royalti kepada pencipta lagu.
Sedangkan judul dari acara ini yaitu “Be Creative, Be Original, To Respect” yang memiliki arti bahwa setiap karya yang dibuat harus mendapat penghargaan dengan perlindungan terhadap karya tersebut karena itu adalah hasil kekreatifan dan pemikiran dari seorang pencipta.
Seminar ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai universitas se-kota Semarang, anak SMA se-kota Semarang, dan Mahasiswa Universitas Katolik Soegijapranata.
Materi dalam Seminar ini dibawakan oleh tiga pembicara yang sangat berkompeten dalam bidangnya. Pertama, ada Bapak Dr. Y. Budi Sarwo, SH MH, dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi yang memberikan penjelasan mengenai Hukum Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan musik, tepatnya mengenai royalti terhadap sebuah lagu atau musik. Kedua, Cak Bram selaku produser dari Shakila Musik yang akan menceritakan pengalamannya sebagai seorang produser. Terakhir, Bapak Lapon Tukan Leonard, SH MA yang menjelaskan dan menceritakan tentang penyelesaian sengketa hak cipta di Indonesia.
Selain diisi dengan pembicara yang keren, acara ini juga dimeriahkan dengan penampilan dari UKM Locomuse SCU yang menghibur panitia dan peserta sembari menikmati snack di akhir acara.
Melalui seminar ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong orang-orang yang menciptakan sebuah karya dan mendaftarkan hak ciptanya, serta para peserta yang hadir mendapat wawasan yang lebih luas dan mendalam tentang pentingnya hukum kekayaan intelektual. [BEMFHK]