Andreas Pandiangan
Rabu, 27 November 2024, semua daerah otonom akan mengadakan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (pilkada) secara serentak. Kepala daerah/wakil kepala daerah di tingkat Provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan di tingkat kabupaten (Bupati/Wakil Bupati) dan kota (Walikota/Wakil Walikota). Bila sudah kenal, memahami dan mempertimbangkan masing-masing pasangan calon maka kita sebagai pemilih yang cerdas dan bertanggungjawab dengan yakin menjatuhkan pilihan pada pasangan calon tertentu. Bukan menjatuhkan pilihan karena: 1) politik uang dengan beragam bentuk, 2) pilihan irasional, dan 3) ikut-ikutan.
Mengenal Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Eks Karesidenan Semarang, Pati, dan Surakarta