Juarai Kompetisi Penulisan Hukum, Mahasiswa FHK SCU Soroti Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Mendukung Kebijakan Publik 

Dua tim mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) meraih Juara 1 dan 2 dalam Kompetisi Penulisan Hukum Tingkat Nasional “Peran Minoritas yang Kreatif dan Berdaya Cipta dalam Penguatan Negara Hukum.” Kompetisi diselenggarakan dalam rangkaian Notohamidjojo Law Fair 2026 oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga pada 1–2 September 2026 di Balairung UKSW.

Kedua tim tersebut yakni: Stefanus Savano Sri Radite; Marcia Feodora, dan; Evan Natha Satwika serta Francis Olajuan Winengku Dalung; Asarela Rinta Dewi, dan; Samuell Christian Lumban Tobing. Mereka masing-masing membuat karya berjudul “Suara Rakyat di Balik Layar: Menggagas Portal Digital sebagai Instrumen Good Governance DPRD Kota Semarang” dan “Pindah Rumah atau Kehilangan Penghidupan? Menilai Efektivitas Relokasi Warga Tambakrejo ke Rusunawa Kudu.”

Juara 1: Portal Digital untuk Dorong Partisipasi Masyarakat

Dalam karyanya, Stefanus, Marcia, dan Evan menawarkan platform laman untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang yang dilengkapi dengan 11 fitur unggulan. Ide ini berangkat dari pengamatan ketiganya terhadap laman di bawah naungan DPRD Kota Semarang yang menurut mereka masih dapat dikembangkan sebagai ruang partisipasi masyarakat.

Laman kemudian dikembangkan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. “Kami memutuskan untuk menciptakan sebuah website yang dapat memenuhi partisipasi masyarakat, bahkan kaum rentan, dan memberikan ruang bagi fraksi-fraksi dengan dukungan terbatas,” jelas Evan.

Juara 2: Efektivitas Relokasi Masyarakat Pesisir ke Rusunawa

Sementara, karya Francis, Asarela, dan Samuell lebih fokus dalam menunjukkan perhatian mereka terhadap masyarakat pesisir. “Karya tulis ilmiah kami itu untuk menilai pemenuhan hak yang dilakukan oleh Pemkot Semarang kepada warga terdampak penggusuran di bantaran sungai,” ujar Francis. Ketiga menyoroti efektivitas relokasi warga Kel. Tambakrejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kudu, Kec. Genuk, Kota Semarang oleh Pemkot Semarang.

Tim tersebut melihat bahwa relokasi bukan hanya sekedar perpindahan tempat tinggal. Lebih dari itu, implementasinya mesti mempertimbangkan pemenuhan hak dan keberlangsungan penghidupan masyarakat setelah relokasi. Pendekatan yang ditawarkan menempatkan masyarakat sebagai pusat evaluasi kebijakan. Tujuannya agar hadirnya solusi hunian tetap sejalan dengan kebutuhan kehidupan masyarakat.

Pendampingan Dosen dalam Proses

Dalam prosesnya, kedua tim didampingi Dosen Program Studi Ilmu Hukum, R.B.J.E. Theo Adi Negoro, S.H., M.H. Theo turut membimbing mahasiswa dalam berdiskusi, mencurahkan gagasan atau pemikiran, hingga penyempurnaan karya. “Tantangan terbesarnya adalah untuk mulai menuangkan isi pemikiran, kemudian dilanjutakn untuk meruntutkan alur logika,” tutur Savano.

Picture of Humas

Humas