Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPS-IH) Soegijapranata Catholic University (SCU) sukses menyelenggarakan Serial Diskusi Pancakusi 4 pada Rabu, 4 Juni 2025 di Mini Theater, Gedung Albertus, Kampus 1 SCU Bendan. Diskusi ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dan mengasah kemampuan berpikir kritis dalam menganalisis kasus penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan rokok elektrik.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber hebat, yaitu Rio Rivaldo S.H yang merupakan alumnus Ilmu Hukum SCU yang pada saat ini bekerja di Bazudewa Lawfirm dan Reinhart Anggia Putra Siagian yang merupakan mahasiswa aktif Ilmu Hukum SCU. Mahasiswa pun diajak untuk berdinamika, mengemukakan pendapat, serta memahami dampak luas dari kasus yang sedang dibahas.
Kesimpulan yang dapat diambil dari pemaparan narasumber adalah bahwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkotika) kini semakin marak karena didukung oleh berbagai sarana yang mempermudah peredarannya. Salah satu contohnya adalah rokok elektrik atau vape, yang kini banyak digunakan oleh anak muda. Rokok elektrik/vape kerap disalahgunakan sebagai alat kamuflase untuk mengonsumsi narkotika. Oleh karena itu, sebagai generasi muda, kita perlu memiliki kesadaran dan pemahaman yang kuat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan vape sebagai sarana penggunaan obat-obatan terlarang.
Melalui Serial Diskusi Pancakusi 4 ini, diharapkan mahasiswa semakin kritis dalam melihat isu-isu hukum, khususnya pada kasus penyalahgunaan rokok elektrik/vape untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang. Kegiatan ini juga menjadi langkah maju dalam membangun kesadaran akan bahaya obat-obatan terlarang.