Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan tempelan ke dalam wilayah RI, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta… Continue reading Komitmen Bersama Menuntaskan ODOL