Penggunaan senjata nuklir dipandang akan menyebabkan kerugian yang besar pada kemanusiaan. Sebab senjata tersebut tidak memiliki empat prinsip, yakni distinction principle (prinsip pembedaan), proportinality (prinsip melindungi warga sipil dan objek sipil), limitation (pembatasan), dan precautionary (prinsip kehati-hatian). Hal itu diungkapkan Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata, Dr Trihoni Nalesti Dewi SH MHum dalam… Continue reading Penggunaan Senjata Nuklir Langgar Hukum Humaniter