SCU dan LMND Gelar Simposium Kebangsaan, Bahas Arah Ekonomi Nasional Berbasis Pasal 33 UUD 1945

SCU dan LMND Gelar Simposium Kebangsaan, Bahas Arah Ekonomi Nasional Berbasis Pasal 33 UUD 1945

Eksekutif Wilayah (EW) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama Soegijapranata Catholic University (SCU) menyelenggarakan Simposium Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33) sebagai ruang dialog strategis untuk menguatkan kembali arah pembangunan ekonomi nasional yang berpihak pada rakyat. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 17 November 2025 di Kampus 1 SCU bendan ini menghadirkan unsur pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil untuk membahas prinsip ekonomi kerakyatan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Simposium mengangkat tema “Bangun Persatuan Nasional, Lawan Kaum Serakahnomics”, merujuk pada istilah yang berkembang sebagai kritik terhadap praktik ekonomi eksploitatif. Adapun rangkaiannya mencakup sidang pleno, tiga diskusi panel tematik, serta penyusunan rekomendasi gerakan untuk mendorong ekonomi nasional yang berdaulat dan berkeadilan sosial.

Menjawab Tantangan Serakahnomics

Lebih lanjut, Ketua Umum LMND, Muh. Isnain Mukadar menjelaskan bahwa rangkaian simposium ini merupakan rangkaian program nasional LMND untuk memperkuat kesadaran publik mengenai bahaya sistem ekonomi “serakanomics,” sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan watak ekonomi yang rakus, eksploitatif, dan memperparah ketimpangan.

Menurutnya, serakanomics tumbuh dari tiga faktor, yaitu imperialisme ekonomi, oligarki sumber daya, dan growth corrupt, yakni praktik korupsi yang terjadi dari tingkat pusat hingga daerah. “Ketimpangan sosial terjadi karena tiga faktor ini yang terus menjamur di bangsa Indonesia. Maka bangsa kita harus bersatu dan bergotong royong untuk melawan serakanomics,” ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelumnya telah menyinggung istilah ini dalam beberapa forum internasional, namun masih pada level umum. Karena itu, pihaknya merasa perlu ikut menerjemahkan persoalan ini secara lebih rinci agar dapat dipahami masyarakat dan menjadi agenda aksi bersama. “Serakanomics menjadi problem, maka menegakkan kembali Pasal 33 UUD 1945 adalah jalan,” jelasnya.

Meneguhkan Semangat Ekonomi Kerakyatan

Dalam simposium, pembahasan diarahkan pada pemaknaan ulang prinsip ekonomi kekeluargaan, pengelolaan sumber daya alam oleh negara, hingga model pembangunan yang menyejahterakan rakyat. Mukadar menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus kembali dipahami sebagai dasar kedaulatan ekonomi nasional.

Selain itu, Mukadar memaparkan bahwa simposium serupa sedang dilaksanakan secara berkeliling di berbagai daerah. Dimulai dari Banten pada 29 September, Yogyakarta pada 5 November, dan kini hadir di Jawa Tengah. Rangkaian ini akan berlanjut ke Jawa Timur, Bandung, dan puncaknya pada 9 Desember 2025 di Jakarta.

Peran SCU dan Kolaborasi Akademis

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) SCU, Dr. Yustina Trihoni Nalesti Dewi, menyampaikan bahwa kampus mendukung penuh diskusi-diskusi akademis yang membawa dampak positif bagi masyarakat. Baginya, tema Pasal 33 UUD 1945 berikut isu ekonomi kerakyatan sangat relevan dengan fokus Tri Dharma Perguruan Tinggi SCU, terutama yang berkaitan dengan pembangunan kawasan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Diskusi seperti ini penting sebagai wahana nasional untuk membahas pemanfaatan Pasal 33 UUD 1945 dan isu-isu kerakyatan. Ini sangat terkait dengan pusat studi di SCU, salah satunya Pusat Studi Desa dan Kawasan (PSDK),” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa SCU telah menjalin kerja sama dengan LMND maupun Serikat Tani Nelayan, semakin diperkuat untuk memberdayakan kelompok-kelompok marginal.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp