
Mahasiswa Program Magister Hukum Kesehatan (MHKes) Soegijapranata Catholic University (SCU) melakukan kegiatan Peradilan Semu sebagai praktik pembelajaran penerapan metode litigasi dalam penyelesaian perkara medis. Kegiatan berlangsung di Laboratorium Hukum, Gedung Albertus, Kampus 1 SCU Bendan pada Sabtu, 6 Desember 2025 dengan melibatkan seluruh mahasiswa secara langsung sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan, mulai dari hakim, jaksa, penasihat hukum, saksi dan saksi aksi, hingga terdakwa.
Peradilan Semu merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap semester untuk menguatkan kompetensi mahasiswa dalam menghadapi praktik hukum kesehatan. Melalui simulasi ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori penyelesaian sengketa medis, tetapi juga mengalami secara langsung dinamika ruang sidang, alur pembuktian, dan pengambilan keputusan berbasis hukum.
Pembelajaran Integratif
Sekretaris Program Studi MHKes SCU, Dr. Endang Wahyati Yustina, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Peradilan Semu merupakan kelengkapan dari sejumlah mata kuliah, seperti Penyelesaian Sengketa Medik dan Hukum Pembuktian. “Kegiatan ini memastikan pembelajaran berlangsung secara utuh. Teori yang diberikan di kelas harus benar-benar bisa diterapkan dalam praktik persidangan. Pemahaman litigasi menjadi kebutuhan nyata tenaga kesehatan saat ini, karena semakin banyak persoalan medis yang masuk ranah hukum,” jelasnya.
Dr. Endang mengungkapkan bahwa dinamika hukum kesehatan kini semakin kompleks akibat perkembangan regulasi, teknologi informasi, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggugat kasus dugaan malpraktik. “Kasus medis yang viral di media sosial seringkali langsung ditarik ke ranah hukum, padahal tidak semua persoalan harus dibawa ke pengadilan. Ada peradilan disiplin, peradilan etika profesi, dan peradilan hukum. Mahasiswa perlu memahami ketiganya karena suatu saat mereka bisa terlibat sebagai saksi ahli maupun pihak yang diperiksa,” tambahnya.
Simulasi Kasus
Dalam simulasi kali ini, mahasiswa memerankan kasus kematian pasien pasca persalinan sebagai studi litigasi. Sidang berlangsung menyerupai proses persidangan sesungguhnya, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pembuktian, hingga pembacaan putusan.
Mahasiswa MHKes SCU, dr. Tri Gunawan, Sp.B, mengungkapkan bahwa pengalaman tersebut sangat berkesan dan bermanfaat bagi mahasiswa berlatar belakang tenaga medis. “Walaupun simulasi, prosesnya terasa nyata. Kami belajar tahapan persidangan yang sebenarnya dan merasakan ketegangan yang muncul ketika berada di depan hakim,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengalaman ini menjadi bekal penting bagi tenaga medis menghadapi dinamika profesi di masa depan. “Secara teori kami sudah banyak belajar di kelas, tetapi praktik seperti ini membuat kami benar-benar memahami bagaimana menghadapi perkara hukum kesehatan jika suatu saat diminta menjadi saksi ahli atau bahkan pihak yang diperiksa. Ini sangat relevan dengan kebutuhan karier tenaga medis saat ini,” tutupnya.
Peradilan Semu
Dr. Endang menjelaskan program studi berencana mengembangkan model pembelajaran praktik litigasi secara bertahap. Tidak hanya peradilan hukum, melainkan juga simulasi peradilan disiplin profesi dan peradilan etik untuk mencerminkan tiga norma penegakan profesi tenaga kesehatan, yaitu norma hukum, norma disiplin, dan norma etika.
“Kami ingin ikut menyiapkan tenaga kesehatan yang tidak hanya unggul secara klinis, tetapi juga kompeten memahami aspek hukum kesehatan dan siap menghadapi perubahan regulasi profesi di Indonesia,” tandasnya.