SEMARANG, – Berbagai tantangan dan permasalahan timbul setelah UU Desa ditetapkan, dengan kondisi itu Unika Soegijapranata akan menggelar Seminar “Pemberdayaan Desa dalam Konteks Implementasi UU Desa,” pada Senin (30/5) mendatang.
Menurut Panitia Bidang Acara Abraham Wahyu Nugroho, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui kemajemukan dan keunikan desa. Dalam UU ini mengakui adanya desa adat selain desa pada umumnya. Tetapi sambungnya, ada desa adat di Padang yang tidak mendapat alokasi dana dari APBN. Persoalan lainnya desa yang diberi anggaran luar biasa banyak kurang sosialisasi tujuan dana desa. Bagaimana menggunakan dana desa untuk pembangunan dan kesiapan SDM desa saat menerima dana desa.
Seminar akan menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko, sebagai inisiator UU Desa. Ia akan berbicara mengenai semangat pemberdayaan sebagai faktor penting dalam menerapkan UU Desa. Melalui kajian ini diharapkan peserta yang hadir dapat memahami dan menyebarluaskan semangat pemberdayaan untuk mewujudkan pembangunan desa di Indonesia. Pembicara utama tersebut merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Obor Tani Jawa Tengah Budi Dharmawan, juga dihadirkan sebagai pembicara dalam seminar tersebut. Adik ekonom Kwik Kian Gie itu akan membagikan pengalamannya dalam membangun desa yang mandiri. Ia dikenal melalui usahanya dalam membangun embung atau waduk kecil buatan di desa terpencil wilayah Semarang.
Pembicara lainnya Bahruddin, Pendiri Sekolah Qaryah Thayyibah ini dikenal berkat perjuangannya dalam membangun desa berdikari di daerah Saiatiga, dengan memanfaatkan potensi lokal.
Rektor Unika Soegijapranata Prof Budi Widianarko dalam seminar tersebut akan menjadi moderator bagi ketiga pembicara. Seminar ini akan dilaksanakan di Ruang Seminar Gedung Albertus Fakultas Teknologi Pertanian, Unika Soegijapranata.
Tautan : http://berita.suaramerdeka.com