Ikatan Alumni Magister Hukum kesehatan (MHKes) Soegijapranata Catholic University (SCU) kembali mengadakan Seminar dan Call for Paper “Bincang Ilmiah Alumni SCU” (BIAS) secara hybrid di Gedung Thomas Aquinas, Kampus 1 SCU Bendan pada Sabtu, 30 September 2025. Diikuti lebih dari 200 peserta, forum ini membahas isu terkini tentang hukum kesehatan, dengan tema Membangun Profesionalisme SDM Kesehatan: Mengenal Permenkes No. 3 Tahun 2025 Tentang Penegakan Disiplin Profesi.
“Isu ini menarik karena sangat relevan dan menimbulkan beberapa reaksi dan perlu ditanggapi dengan kritis, disamping itu karena kita ini magister hukum kesehatan salah satu tugasnya membuat kajian untuk hal-hal yang berkaitan dengan hukum kesehatan,” ujar Dr. Endang Wahyati, Kaprodi MHKes SCU.
Diskusi ini fokus pada Permenkes No. 3 tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, regulasi yang relatif baru dan menjadi pedoman penting dalam menjaga standar etika, mutu pelayanan, serta disiplin profesi di bidang kesehatan.
“Meski demikian, beberapa ketentuan dalam Permenkes ini perlu dikaji dan dikritisi, terutama pada peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang kini memiliki kewenangan memberi rekomendasi penyelesaian pelanggaran disiplin yang berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana dan perdamaian. Hal ini dianggap beresiko oleh sebagian tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar Dr. Endang.
Dalam forum BIAS, Dr. Ta’adi S.Kep.Ners SH. MH.kes yang merupakan Alumni juga anggota MDP memberikan perspektif mengenai peran MDP di daerah. Sementara, Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Djoko Widyarto JS, DHM., MH. Kes menyampaikan pandangannya dari sisi organisasi profesi besar. Adap pula Dr. dr. Dodik Tugasworo Sp.N (K)., MH, Ketua Ika Hukes SCU, yang membahas tentang implementasi regulasi ini dalam praktik sehari-hari.
Call for Paper
Tujuan utama BIAS yaitu menghasilkan rekomendasi dan pengembangan kajian hukum kesehatan melalui pandangan ilmiah alumni. Sejalan dengan itu, BIAS juga menghadirkan Call for Paper dengan total ada lebih dari 20 riset yang dipresentasikan berkaitan dengan bidang hukum kesehatan, khususnya tentang profesionalisme SDM kesehatan.
Diharapkan seminar ini dapat memperkuat profesionalisme SDM kesehatan di Indonesia dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi baru dan tantangan penegakan disiplin profesi. Selain itu, seminar ini dapat menjadi sarana bagi tenaga kesehatan dan mahasiswa untuk memperdalam pemahaman hukum kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. (Humas SCU/Caralla)