
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Soegijapranata Catholic University (SCU) menyelenggarakan Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Audit Mutu Internal (AMI) pada 19–20 Januari 2026 di Gedung Justinus, Kampus 1 SCU Bendan. Membuka rangkaian pelaksanaan AMI yang akan berlangsung pada 9–13 Februari 2026, pelatihan ini bertujuan memastikan kesiapan sistem dan kompetensi auditor mutu internal dalam mendukung efektivitas siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Kepala LPM SCU, Stefani Lily Indarto, S.E., M.M., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA, menilai pentingnya pelatihan ini dalam implementasi SPMI yang rutin dilaksanakan setiap tahun. “Pelatihan ini merupakan rangkaian pelaksanaan AMI. Sebelum audit dilaksanakan, para auditor perlu di-refresh sekaligus dilakukan penjaringan calon auditor baru, terutama dari GPM (Gugus Penjaminan Mutu),” ujarnya. Menurutnya, calon auditor perlu diberikan pemahaman utuh mengenai kebijakan SPMI, standar mutu, mekanisme PPEPP, serta teknik audit, mengingat pentingnya AMI dalam menilai efektivitas implementasi SPMI.
Sejalan dengan itu, pelatihan ini membekali calon auditor dengan pemahaman konseptual sekaligus keterampilan praktis audit, mulai dari perencanaan audit, audit berbasis risiko, teknik wawancara dan penelusuran bukti, hingga penyusunan laporan dan tindak lanjut hasil audit. Mereka juga mengikuti simulasi audit dengan peran sebagai auditor dan auditee agar lebih siap menghadapi situasi audit di lapangan.
“Jadi audit bukan tentang menjadi policing judge, tetapi mendampingi fakultas dan program studi dalam menemukan area perbaikan dan mendorong peningkatan mutu berkelanjutan,” tambah Lily. Menurutnya, setiap fakultas dan program studi memiliki praktik baik yang perlu digali dan dikembangkan melalui proses audit.
Lily juga menegaskan bahwa AMI memiliki peran strategis dalam penguatan budaya mutu universitas. “SPMI menjadi ‘roh’ pengelolaan perguruan tinggi yang memastikan seluruh proses Tri Dharma dan tata kelola berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelatihan yang diberikan juga menyesuaikan dengan kebijakan terbaru, yaitu Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, yang memberikan otonomi lebih luas kepada perguruan tinggi dalam menetapkan standar mutu internal. “Sekarang perguruan tinggi tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, tetapi juga diminta menetapkan standar pelampauan yang mencerminkan kekhasan institusi,” jelasnya.
Selepas AMI, setiap fakultas dan program studi akan menyusun evaluasi diri dan laporan hasil audit yang kemudian dirangkum LPM SCU untuk dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Adapun ruang lingkup audit difokuskan pada bidang pendidikan dan kemahasiswaan.