Pages

KULIAH TAMU HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

Masalah perlindungan terhadap anak menjadi topik diskusi yang berkepanjangan di banyak negara. Sejak tahun 2005, Perancis memberlakukan persamaan hak bagi setiap anak, baik anak kandung, anak tiri, maupun anak adopsi.

Clemence D.V - HK Perlindungan AnakClemence D.V. relawati Perancis pada Indonesia International Work Camp (IIWC) yang bekerjasama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada Kamis (6/10) di Antonius 205, hadir sebagai Pembicara (= tamu) pada Matakuliah Perlindungan Anak, salah satu perkuliahan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Komunikasi.

Menurut Clemence, anak berhak menggunakan nama marga dari ayah yang telah menikahi ibunya, atau nama kombinasi ayah dan ibunya jika mereka belum/tidak terikat pada satu pernikahan resmi. Hal ini biasa diwujudkan pada Akte Kelahiran. Nama tersebut berkorelasi dengan hak-hak si anak kini dan hari-hari mendatang.

Orangtua sebenarnya mempunyai “otoritas” pada keamanan, kesehatan, perhatian, dan pendidikan anak. Otoritas tersebut tentu perlu dibarengi dengan kasih sayang. (bus)

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp