Pages

Forum Diskusi Prodi Teknik Sipil Bahas ISO 45001


Sebuah Forum Diskusi Bulanan Teknik Sipil kembali diselenggarakan pada Jumat (18/10) oleh Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil (KMTS) Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Unika Soegijapranata di Gedung Henricus Constance, Ruang A61, Kampus Unika Soegijapranata.
Acara yang banyak dihadiri oleh para dosen, praktisi konstruksi dan para mahasiswa ini mengundang narasumber seorang Director of Technical and HSE Departement PT Mulya Karana, sekaligus Instructor in HSE yaitu Saesario Maulana Satya Indrawan , ST, CSE, ACPE.
Dalam forum diskusi yang juga dihadiri oleh Ketua Program Studi Teknik Sipil Unika Daniel Hartanto ST MT ini akan mengupas tentang topik “AWARENESS ISO 45001:2019 FOR CONTRUCTION COMPANY ” yang didalamnya juga akan menyinggung hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) proyek Konstruksi di Indonesia.
Daniel Hartanto ST MT selaku Ketua Program Studi Teknik Sipil Unika, menegaskan manfaat forum diskusi yang dilaksanakan secara rutin tiap bulan ini bagi para mahasiswa.
“Forum diskusi bulanan ini sangat penting bagi para mahasiswa supaya dapat menjembatani antara teori yang mereka dapatkan di perkuliahan dengan praktik di dunia kerja,” jelas Daniel.
“Hal lain, dengan kegiatan ini para mahasiswa dan para praktisi serta akademisi bisa saling tukar pengetahuan dan menambah wawasan tentang berbagai topik bahasan yang berkaitan dengan bidang teknik sipil, yang pada hari ini akan membahas lebih banyak tentang ISO 45001: 2019 dan kaitannya dengan K3 proyek konstruksi di Indonesia,” lanjutnya.
Adapun narasumber acara forum diskusi, Saesario tampak mengawali uraiannya tentang ISO.
“ISO berasal dari kata Yunani yaitu ISOS yang berarti equal atau sama dan bisa juga berarti sederajat, artinya dengan menggunakan standard ISO 45001 kita akan mendapat pengakuan yang sama apabila ada proyek di luar negeri,” ucapnya.
Namun yang menjadi kendala adalah ISO 45001: 2019 lebih banyak digunakan oleh perusahaan konstruksi besar dan menengah. Sedangkan perusahaan kecil masih belum semuanya menerapkan, lanjut Saesario.
“ Beberapa hal yang menjadi penyebabnya adalah belum tumbuhnya kesadaran dari perusahaan kecil bahwa K3 merupakan bagian yang dipertimbangkan dalam pengajuan lelang proyek, yang sebenarnya hal tersebut menjadi nilai tambah bagi perusahaan tatkala perusahaan tersebut menyertakan K3 dalam pengajuannya,” tutur Saesario.
Maka dengan adanya ISO 45001 ini akan menggantikan OHSAS 18001, Begitu ISO 45001 dipublikasikan, maka organisasi yang telah memiliki sertifikasi OHSAS 18001 diberikan kesempatan 3 tahun untuk migrasi ke ISO 45001, sedangkan organisasi yang belum memiliki sertifikasi OHSAS 18001 dapat langsung menerapkan ISO 45001 merujuk pada tahapan penerapan ISO 45001, tutupnya.(fas)

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp