Program Magister Hukum Kesehatan (MHKes) Soegijapranata Catholic University (SCU) menggelar kegiatan Peradilan Semu di Laboratorium Hukum, Kampus 1 SCU Bendan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa program MHKes yang sebagian besar berprofesi di bidang kesehatan.
Kepala Program MHKes Dr. Endang Wahyati mengatakan bahwa peradilan semu diselenggarakan untuk mahasiswa setiap angkatan dan juga sebagai kelengkapan kuliah daring. “Kami menjadwalkan peradilan semu bagi mahasiswa semester 2. Dikarenakan sistem kuliah daring program MHKes yang ditetapkan, maka untuk melengkapi perkuliahan mahasiswa kami menggelar peradilan semu sebagai praktik tatap muka di Laboratorium Hukum,” ujar Endang.
Adapun peradilan semu sebagai salah satu bentuk praktik dari Mata Kuliah Penyelesaian Perkara Medik dan Hukum Pembuktian Perkara Pelayanan Kesehatan. Dengan demikian, mereka diberikan pengalaman dan wawasan mengenai penyelesaian perkara melalui jalur litigasi.
Pada peradilan semu, mahasiswa berperan sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara medis di pengadilan. Beberapa mahasiswa berperan sebagai jaksa, hakim, tersangka, penasehat hukum, hingga saksi ahli. Adapun studi kasus yang dipecahkan adalah dugaan malpraktik oleh seorang dokter kandungan.
Selain litigasi, mahasiswa juga dibekali dengan pembelajaran mengenai mekanisme penyelesaian perkara yang dilakukan melalui jalur non-litigasi. Pembelajaran tersebut dilakukan melalui Mata Kuliah Teknik Negosiasi dan Mediasi.
Menurut Dr. Endang, para profesional di bidang kesehatan penting untuk mempelajari hukum kesehatan. “Mereka harus sadar bahwa aktivitas pelayanan kesehatan merupakan aktivitas hukum karena ada hak dan kewajiban di dalamnya. Minimal membekali diri sebagai upaya preventif,” ucapnya. (Humas SCU/Carlo)