
Program Studi Magister Hukum Kesehatan (MHKes) Soegijapranata Catholic University (SCU) menggelar Peradilan Semu sebagai praktik penyelesaian perkara medis melalui jalur litigasi. Kegiatan ini berlangsung di Laboratorium Hukum, Gedung Albertus, Kampus 1 SCU Bendan pada Minggu (25/10/2026).
Simulasi persidangan mengangkat perkara pidana kasus aborsi yang melibatkan bidan, perawat, serta dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Hampir 50 mahasiswa berkesempatan memerankan berbagai pihak dalam persidangan perkara pidana di bidang pelayanan kesehatan. Adapun di antaranya mulai dari hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, terdakwa, dan saksi ahli.
Melengkapi Teori dalam Perkuliahan
Sekretaris Program Studi MHKes SCU, Dr. Endang Wahyati Yustina, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini melengkapi pembelajaran mahasiswa. Sehingga bukan hanya teori, melainkan juga hukum acara hingga praktik persidangan yang telah terintegrasi dengan kurikulum pembelajaran melalui Mata Kuliah Penyelesaian Sengketa Medis, Hukum Pembuktian, serta sejumlah mata kuliah pendukung lainnya.
“Peradilan Semu diselenggarakan untuk melengkapi seluruh rangkaian perkuliahan, terutama yang berkaitan dengan hukum acara. Melalui praktik ini, mahasiswa dapat memahami secara langsung proses dan mekanisme persidangan,” jelasnya.
Persiapkan Mahasiswa Hadapi Risiko Medis
Dr. Endang menuturkan bahwa Peradilan Semu bertujuan mempersiapkan mahasiswa menghadapi berbagai persoalan hukum dalam pelayanan kesehatan. Mereka diberikan gambaran mengenai suasana persidangan sekaligus memahami peran dan tanggung jawab setiap pihak. “Mahasiswa memperoleh gambaran tentang suasana sidang yang sesungguhnya, termasuk cara bersikap sebagai ahli maupun terdakwa,” ujarnya.
Bersamaan dengan itu, mahasiswa sekaligus diberikan pemahaman terkait perbedaan antara risiko medik dan malpraktik. Dr. Endang menjelaskan bahwa pasien yang mengalami kerugian setelah menjalani pengobatan kerap menganggap dirinya menjadi korban malpraktik. Padahal, dalam pelayanan kesehatan terdapat risiko medis, yaitu kemungkinan terjadinya akibat yang tidak diharapkan dari suatu tindakan medis. Risiko tersebut dapat terjadi meskipun tenaga medis telah menjalankan tindakan sesuai prosedur. “Tindakan medis yang telah sesuai prosedur tetap dapat menimbulkan risiko, dan hal tersebut bukan merupakan suatu kesalahan,” ungkapnya.
Adapun perkara kesehatan dapat diselesaikan melalui 3 jalur, yaitu peradilan umum, peradilan disiplin, dan peradilan etik. Ketiganya memiliki kewenangan serta mekanisme penanganan yang berbeda. “Setiap jalur memiliki kewenangannya sendiri dan pembagian seperti itu tidak terdapat dalam peradilan umum,” jelas Dr. Endang.








