Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) Fakultas Hukum dan (FHK) Soegijapranata Catholic University(SCU) kembali menggelar Serial Diskusi Pancakusi II pada Kamis, 30 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Mini Theater Albertus, Kampus 1 SCU Bendan ini ini mengangkat tema “Administratif atau Pidana? Menguji Pergeseran Sanksi dalam Kasus Video Profil Desa di Karo”.
Diskusi ini diselenggarakan sebagai respons atas fenomena dalam praktik penegakan hukum yang menunjukkan kecenderungan pergeseran penyelesaian perkara dari ranah administratif ke ranah pidana tanpa batas yang tegas. Melalui forum ini, mahasiswa didorong untuk memahami secara kritis batas kewenangan negara dalam mengkualifikasikan suatu perbuatan administratif menjadi tindak pidana.
Kegiatan yang ini diikuti oleh mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Hukum dan Ilmu Komunikasi SCU dari berbagai angkatan. Selain itu, hadir pula unsur akademisi serta perwakilan kelembagaan fakultas yang memberikan dukungan terhadap terselenggaranya diskusi.
Pancakusi II menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang berbeda. Dosen Ilmu Hukum SCU, P. Donny Danardono, S.H., M.Hum., membuka diskusi dengan menekankan pentingnya memahami batas kewenangan antara hukum administrasi dan hukum pidana, khususnya dalam kasus yang berada di wilayah abu-abu.
“Kriminalisasi terhadap pekerja profesional melalui penyalahgunaan wewenang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tidak semua penyimpangan administratif dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana, mengingat mekanisme administratif seharusnya menjadi langkah awal penyelesaian.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Semarang, Dr. Sumardi, S.E., M.Si., memaparkan perspektif pengawasan internal pemerintah, khususnya dalam konteks audit dan akuntabilitas keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa proses audit dilakukan secara sistematis dan tidak berbasis spekulasi.
Menurutnya, penilaian terhadap proyek jasa kreatif tidak selalu dapat diukur secara kuantitatif. “Tidak logis apabila kerja kreatif dinilai nol rupiah,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa perbedaan nilai dalam kontrak tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kerugian negara tanpa analisis yang komprehensif.
Dari sudut pandang mahasiswa, Stefanus Savano Sri Radite mengangkat isu overcriminalization dalam kasus tersebut. Ia menyoroti pentingnya verifikasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pembuktian unsur mens rea sebelum suatu perkara ditarik ke ranah pidana.
“Vonis bebas Amsal Sitepu harus dimaknai sebagai momentum perlawanan terhadap over-criminalization,” ungkapnya.
Diskusi kemudian berlanjut ke sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta aktif mengangkat berbagai pertanyaan, mulai dari perbedaan antara kesalahan administratif, wanprestasi kontraktual, hingga tindak pidana korupsi.
Sejumlah poin penting mengemuka dalam diskusi, di antaranya ketidakjelasan batas kerugian negara dalam perspektif audit dan hukum pidana, serta pentingnya pembuktian unsur mens rea sebagai pembeda utama antara tindak pidana dan kesalahan administratif. Peserta juga menyoroti kecenderungan penggunaan pendekatan pidana secara berlebihan oleh aparat penegak hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ke depan, Pancakusi diharapkan terus menjadi ruang akademik yang informatif dan transformatif bagi mahasiswa hukum. Dengan mengangkat isu-isu aktual dan relevan, forum ini diharapkan mampu memperkaya perspektif mahasiswa dalam memahami relasi antara hukum administrasi dan hukum pidana di Indonesia.









