“Tarif batas atas* untuk melindungi konsumen. Tarif batas bawah agar bisnis transportasi tersebut tetap terjaga keberlangsungannya.” Mulai 1 April 2017, revisi Permemhub 32/2016 akan diterapkan setelah dilakukan revisi dengan menerima beberapa masukan. Istilah taksi konvensional harus diganti dengan taksi resmi (legal) sesuai UU 22/2209 LLAJ. Ada ”taksi resmi” di Semarang dan Solo Jawa Tengah sudah beraplikasi… Continue reading Djoko Setijowarno : Momentum Benahi Transportasi Umum