Penulis:
- Prof. Dr. Theresia Dwi Hastuti.,SE.,MSI.,AK.,CA.,CPA.,CGAA
- Prof. Dr. F. Ridwan Sanjaya, SE, S.KOM, MS.IEC
- Benediktus Danang Setianto, SH, LLM, MIL, PH.D
WHISTLEBLOWING SYSTEM secara umum merupakan proses pelanggaran perusahaan dapat terungkap, di mana pengungkapan harus menjadi dasar untuk mengelola dan meminimalkan pelanggaran tersebut. Berbagai kegiatan yang dapat merupakan pelanggaran perusahaan termasuk, tetapi tidak terbatas pada: korupsi, penyuapan, menerima dan memberikan hadiah dan hiburan, sogokan, pemerasan, nepotisme, favoritisme, kronisme, pencucian uang, pemanfaatan informasi orang dalam yang tidak tepat, perdagangan orang dalam, konflik kepentingan, penipuan, diskriminasi, akuntansi agresif, pelecehan seksual, keselamatan tempat kerja, keselamatan produk, dan pencemaran lingkungan (Near and Micelli, 1985). Di buku ini, kita juga akan melihat bagaimana Whistleblowing System diterapkan di 5 Universitas ternama di Indonesia.
Implementasi WHISTLEBLOWING SYSTEM pada Institusi Pendidikan