
Tax Center Soegijapranata Catholic University (SCU) menyelenggarakan Sosialisasi CoreTax secara daring pada Jumat, 17 Oktober 2025 dengan menghadirkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I. Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka mendukung program implementasi CoreTax sebagai sistem administrasi pajak terintegrasi nasional. Rencana, platform tersebut akan efektif diberlakukan secara menyeluruh pada 2026 mendatang.
Pengelola Tax Center SCU Apelina Teresia, MAk, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan rangkaian pembuka CoreTax Integration Series yang diinisiasi oleh pihaknya. Tujuannya untuk meningkatkan literasi dan kesiapan sivitas akademika SCU dalam merespons sistem baru perpajakan digital.
“Bentuk tanggung jawab kami sebagai lembaga yang bergerak di bidang perpajakan untuk ikut berkontribusi dalam menyosialisasikan kebijakan nasional yang sedang diimplementasikan DJP,” tandas Apelina.
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) SCU tersebut menambahkan nantinya rangkaian kegiatan akan berlanjut dengan Pelayanan Migrasi Akun CoreTax. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya sivitas akademika SCU untuk mengaktivasi akun CoreTax mereka masing-masing. “Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahun 2025, di mana dalam prosesnya ada perubahan sistem administrasi perpajakan nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, Dekan FEB SCU Dr. M. Monika Palupi, menegaskan bahwa pemahaman terhadap sistem CoreTax tidak hanya menjadi tanggung jawab bagi pihak yang bergerak di bidang keuangan, tetapi juga penting bagi semua wajib pajak, termasuk sivitas akademika. “Ketika kita memahami sistem ini, kita bisa berkontribusi lebih baik sebagai wajib pajak yang taat dan cerdas, sekaligus dapat membantu orang lain memahami proses yang benar,” imbuhnya.
Tentang CoreTax
Sebagai informasi, CoreTax atau Core Tax Administration System (CTAS) merupakan inovasi besar DJP dalam proyek modernisasi sistem administrasi perpajakan. Platform ini berfungsi sebagai pusat integrasi seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan, semuanya dilakukan secara digital melalui satu sistem terpadu.
Implementasi CoreTax merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan yang diatur melalui PP No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan diperkuat dengan Permenkeu No. 81 Tahun 2024. Sistem ini menggabungkan berbagai layanan DJP yang sebelumnya tersebar di sejumlah aplikasi terpisah, seperti e-Filing, e-Billing, e-Registration, dan e-Faktur, dalam satu platform berbasis teknologi modern.
Melalui CoreTax, DJP berupaya menghadirkan sistem administrasi yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses. Proses pelaporan pajak menjadi lebih sederhana, data perpajakan dapat dikelola dengan lebih akurat, dan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan secara real time. Selain itu, integrasi data dalam CoreTax memungkinkan pemanfaatan teknologi big data dan Artificial Intelligence (AI) untuk analisis kepatuhan yang lebih cermat dan responsif.