Senat Mahasiswa Universitas (SMU) merupakan organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang legislatif pada tingkat Universitas yang terdiri dari berbagai perwakilan mahasiswa dari setiap fakultas. SMU memiliki tugas untuk menjembatani antara mahasiswa dengan pihak rektorat dalam hal penyampaian aspirasi mahasiswa.
SMU juga memiliki beberapa fungsi yaitu Fungsi Legislatif, Fungsi Pengawasan, dan Fungsi Anggaran, serta sebagai forum komunikasi antar organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas, fakultas, dan program studi.
SMU juga memiliki beberapa tugas yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, merencanakan dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) Senat Mahasiswa Universitas, mengevaluasi RKT (Rencana Kerja Tahunan) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU), serta menyampaikan rekapitulasi kegiatan yang dilaksanakan dan penggunaan anggaran belanja tahunan dari seluruh organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas dalam sidang SMU dan BEMU.
Visi :
Menjadi Senat Mahasiswa Universitas yang berintegritas, peduli dan cinta tanah air.
Misi :
Menjadi organisasi yang bertanggung jawab, aktif, kritis, dan komunikatif.