Masih segar dalam ingatan kita. Kasus seorang perawat asisten anestesi yang terjadi di National Hospital Surabaya yang diduga melakukan tindakan asusila (pelecehan) pada pasien pasca operasi kandungan. Hingga saat ini pun kasusnya masih ramai bergulir.
Di Tahun 2017 kita juga masih ingat, dokter ahli Andrology digugat secara Pidana dan Perdata dengan kasus bayi tabung oleh pasiennya.
Dua contoh di atas adalah segelintir kasus yang menunjukkan adanya kerentanan dalam Permasalahan Hukum Kesehatan pada Profesi Tenaga Kesehatan. Issue malpraktik saat ini menjadi batu sandungan yang kerap kali menghantui para Tenaga Kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia.
Bagaimana dengan Tenaga Kesehatan Indonesia (DOKTER, PERAWAT, BIDAN, APOTEKER, dll) dan bahkan calon Tenaga Kesehatan (MAHASISWA / MAHASISWI) yang akan melakukan tugas kuliah praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia? Para Tenaga Kesehatan berhadapan dengan resiko permasalahan hukum dan dapat dijerat dengan pasal-pasal perdata dan pidana dengan sanksi penjara, ganti rugi dan kehilangan pekerjaan. Masyarakat yang mulai kritis, bisa jadi sangat mudah menyimpulkan suatu kasus medis yang terjadi di dalam pelayanan kesehatan sebagai tindakan malpraktik.
Berdasarkan permasalahan di atas Fakultas Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan Angkatan XXVI Universitas Katolik Soegijapranata akan melaksanakan Seminar Nasional dengan thema “Menyoal Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan dan Strategi Menghadapi Masalah Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan”.
Sundoyo, SH, MKM. Mhum (KEMENKES RI)
(Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan)
Topik: Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan dalam Pelaksanaan Tugas Profesional dalam Pelayanan Kesehatan.
Jum’at, 27 April 2018
07.00-selesai
Gedung Guntur Convention Hall
Hotel Grasia Semarang,
Jl. Letjen. S. Parman No. 29 Semarang
1. Presenter Call for Paper : Rp. 350.000
Peserta
2. Dokter Spesialis : Rp. 300.000
3. Dokter Umum : Rp. 250.000
4. Perawat, Bidan, Apoteker, Nakes lainnya & umum : Rp. 200.000
5. Mahasiswa : Rp. 150.000
Dessy Yunita Dewi, S. Tr.Keb (082348244334)
Fenska Makualaina, S.Kep (081390009691)
Registrasi bisa dilakukan secara online
Dengan cara login ke alamat web ini:
https://goo.gl/forms/2Gnvkv1cikfcFkKw1
atau
http://bit.ly/seminar_hukes
BNI: 0236918965 | – a.n Tuti Iriani Polisiana, S.Tr.Keb
MANDIRI : 179-00-0015430-7 | a.n Christina Elizabeth, S.Tr.Keb
Harap Konfirmasi bukti Transfer
PENYELENGGARA MAGISTER HUKUM KESEHATAN – Angkatan XXVI
UNIKA SOEGIJAPRANATA